Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Aktivis HAM Sambut Baik Keputusan Pengadilan Pakistan Larang Tes Keperawanan

Keputusan pengadilan yang berlaku di provinsi Punjab Pakistan mengakhiri praktik pemeriksaan fisik untuk selaput dara utuh.

Editor: DionDBPutra
ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan 

TRIBUN-BALI.COM, ISLAMABAD - Aktivis hak asasi manusia ( HAM ) di berbagai negara menyambut baik keputusan pengadilan Pakistan yang melarang tes keperawanan kasus pemerkosaan.

Keputusan pengadilan yang berlaku di provinsi Punjab Pakistan mengakhiri praktik pemeriksaan fisik untuk selaput dara utuh. Di negeri itu dikelan dengan istilah tes dua jari invasif.

Ayesha Malik sebagai hakim Pengadilan Tinggi Lahore menilai tes tersebut tidak memiliki nilai forensik dan memalukan.

Keputusan pengadilan Paskistan itu menyusul dua petisi aktivis HAM yang diajukan di provinsi Punjab.

Baca juga: Hati-hati Pertanyakan Keperawanan dan Keperjakaan untuk Bahan Gosip

Baca juga: Apakah Menanyakan Seseorang Tentang Keperawanan Akan Mempengaruhi Psikologisnya? Ini Penjelasannya

Baca juga: Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Selebgram Sarah Kiehl Minta Maaf

Para pegiat HAM telah lama menuntut untuk mengakhiri tes keperawanan sebagai bagian dari evaluasi medis dalam suatu kasus pemerkosaan.

Sebab tes tersebut dinilai tidak memiliki dasar ilmiah.

Keputusan pengadilan Pakistan, Senin (4/1/2021), berlaku di Punjab tetapi dapat menjadi preseden untuk petisi di pengadilan tinggi provinsi lainnya.
Petisi serupa saat ini sedang menunggu proses di Pengadilan Tinggi Sindh.

Sameer Khosa, seorang pengacara yang mewakili pemohon petisi dalam kasus Lahore, mengatakan kepada BBC, putusan itu telah "menetapkan dengan sangat jelas bahwa tes keperawanan tidak memiliki nilai forensik dalam kasus apa pun yang melibatkan kekerasan seksual."

Mr Khosa berharap pihak berwenang terkait akan mengatur ulang prosedur mereka sehubungan dengan putusan ini, dan mengucapkan selamat tinggal pada tes keperawanan selamanya.

Tes dua jari di Pakistan dilakukan secara manual untuk menguji keberadaan selaput dara.

Menurut teori, tes itu dilakukan untuk menentukan apakah wanita tersebut aktif secara seksual atau tidak dan sejauh mana.

Beberapa dokter mengklaim tes tersebut dapat menentukan apakah seorang wanita telah melakukan penetrasi untuk pertama kalinya.

Namun, tes tersebut telah digunakan untuk mendiskreditkan korban pemerkosaan yang dinilai berpengalaman secara seksual.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tegas membantah tes tersebut.
WHO menyatakan cara itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak memiliki manfaat ilmiah.

Dalam keputusannya, Hakim Malik mengatakan tes itu sangat invasif dan tidak memiliki persyaratan ilmiah atau medis.

"Itu adalah praktik yang memalukan, yang digunakan untuk menimbulkan kecurigaan terhadap korban, bukan hanya berfokus pada terdakwa dan peristiwa kekerasan seksual," katanya.

Sahar Bandial, pengacara yang mengajukan petisi dalam kasus Lahore, mengatakan tes tersebut dipakai untuk mendiskreditkan perempuan berdasarkan penilaian tidak ilmiah tentang riwayat seksual mereka.

Baca juga: Blak-blakan, Papa Angkat Syahrini Ungkap Video Panas dan Keperawanan

Baca juga: Prostitusi Online, Mucikari Kelabui Pria Hidup Belang dengan Kapsul Keperawanan

"Ada asumsi bahwa wanita itu polos dan cenderung menyetujui aktivitas seksual," kata Bandial.

Mengalihkan kesalahan

Para aktivis hak perempuan telah lama berargumen bahwa apa yang disebut tes keperawanan adalah bagian dari budaya patriarki tradisional. Ini mengalihkan kesalahan kepada perempuan jika terjadi kekerasan seksual.

Relatif sedikit perkosaan yang dilaporkan di Pakistan. Sebab para penyintas atau korban cenderung dihadapkan pada stigma sosial.

Dalam kasus yang dilaporkan, sedikit pelanggar yang dihukum karena hukum yang lemah dan prosedur yang rumit.

Namun, kemarahan nasional muncul pada September. Terjadi setelah seorang wanita di Lahore diperkosa beramai-ramai di depan anak-anaknya, ketika mobilnya mogok di pinggir jalan.

Kasus tersebut memicu protes di seluruh negeri. Presiden Pakistan akhirnya menyetujui undang-undang pemerkosaan baru yang dirancang untuk mempercepat persidangan.

Tapi tes keperawanan masih berlanjut di Pakistan. Prosedurnya tetap legal di beberapa bagian negara yang tidak terpengaruh oleh keputusan di Lahore.

Praktik tersebut telah berlaku di kawasan Asia Selatan sejak era kolonial, dan telah didokumentasikan di setidaknya 20 negara di seluruh dunia, menurut PBB dan WHO.

Dalam beberapa tahun terakhir kedua organisasi telah berkampanye untuk mengakhiri praktik tersebut secara global.

India melarang tes tersebut pada tahun 2013, dan perintah pengadilan a dikutip oleh Hakim Malik, dalam keputusannya di Pakistan pada Senin (4/1/2021).

Negara Bangladesh melarang tes tersebut pada tahun 2018.

Afghanistan melarang praktik tersebut pada 2018. Tetapi Komisi Hak Asasi Manusia Independen negara itu mengatakan, perempuan masih dipaksa untuk menjalani tes pada September.

Menanggapi keputusan Senin (4/1/2021), Menteri Federal untuk Sains dan Teknologi Pakistan, Chaudhry Fawad, menyambut baik apa yang disebutnya sebagai keputusan penting.

Dalam unggahan di Twitter yang dibagikan secara luas, aktivis Aiman Rizvi menggambarkan bagaimana tiga tahun lalu dia dan aktivis lainnya, Zainab Hussain - salah satu pemohon petisi dalam kasus ini - membuat laporan video yang memicu petisi pengadilan di Punjab.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua wanita yang telah berjuang selama beberapa dekade, dan akan terus berjuang besok," tulis Rizvi.

"Tapi bagi kita semua, jangan lupa bahwa ini adalah puncak gunung es," demikian Rizvi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Pengadilan Pakistan Resmi Larang Tes Keperawanan dalam Kasus Pemerkosaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved