Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Sugawa Korry Minta Masyarakat Menerima dan Bersabar Soal Keputusan PSBB Jawa-Bali

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari pemerintah pusat tersebut.

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry Minta Masyarakat Menerima dan Bersabar Soal Keputusan PSBB Jawa-Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.

Ini seperti diungkap oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

Keptusan itu sendiri diambil sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021). 

Rencanya, pemberlakukan PSBB itu mulai akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Terkait PSBB Jawa dan Bali, Pemkab Badung Masih Menunggu Arahan Pemprov

PSBB itu sendiri akan dilakukan lebih ketat dari biasanya.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari pemerintah pusat tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat Bali mengikuti dengan disiplin.

“Ya kita di Bali sepanjang itu sudah menjadi keputusan pemerintah wajib kita ikuti, wajib kita ikuti dengan disiplin,” katanya saat dikonfirmasi.

Politikus yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini berharap pemerintah provinsi (Pemprov) Bali dapat menerjemahkan keputusan tersebut secara proporsional, yakni secara komprehensif dengan tidak merugikan hajat hidup rakyat Bali.

“Dan saya harapkan juga keputusan dari pemerintah pusat diterjemahkan oleh Gubernur dan jajaran secara proporsional,” akunya.

“Nanti kita serahkan kepada eksekutif, kalau perlu ya kita dukung,” ujarnya.

Baca juga: PSBB di Bali, PHRI Badung Ungkap Dampaknya Bagi Pariwisata

Untuk itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keputusan tersebut.

 Ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat sebelum, saat, dan sesudah PSBB.

“Masyarakat juga dimotivasi untuk taat pada aturan itu,” terangnya.

Ia pun juga meminta masyarakat Bali untuk bersabar dan menerima keputusan tersebut.

Pasalnya, hal tersebut diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama dalam melawan pandemic Covid-19.

“Ya karena ada itu sudah keputusan pemerintah dalam rangka ada kepentingan lebih besar ya kita harus mengikuti dengan disiplin, tegakkan itu,”  tegasnya.

Badung Tunggu Arahan Pemprov

Disisi lain, menyikapi keputusan PSBB di wilayah Jawa dan Bali, saat dikonfirmasi Rabu (6/1/2021) sore Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Pihaknya mengaku kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti pemerintah pusat. Termasuk program vaksinasi. Karena kan dalam pengendalian virus korona ini,” ungkapnya.

Pihaknya pun meminta jika pembatasan aktivitas diinginkan oleh pemerintah pusat, maka dirinya berharap pemerintah provinsi membuatkan peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Akan Berlakukan PSBB di Denpasar 11-25 Januari 2021

“Jadi kami belum mendapat arahan lebih lanjut, sehingga bagaimana regulasinya kami menunggu provinsi,” sebutnya

Sekda asal Pecatu Badung itu kembali menegaskan jika sampai sore ini dirinya  mengaku belum menerima arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali.

Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Belum (ada arahan). Kami masih menunggu,” ujarnya singkat.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Untuk diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).

Dalam penyampaian tersebut, diterangkan kriteria provinsi, kabupaten, atau kota yang diarahkan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat, memenuhi salah satu parameter, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.

Kasus aktif di atas kasus aktif rata-rata nasional, yaitu 14 persen.

Serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Dalam hal tersebut, Kabupaten Badung juga disebut untuk melaksanakan pembatasan kegiatan.

Bahkan di Provinsi Bali disebut Kota denpasar dan Kabupaten Badung.

“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved