Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

2,1 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK, 1.4 Juta Dirumahkan Tanpa Jaminan Imbas Pandemi Covid-19

Dan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, sebanyak 2.1 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 7.9 juta tenaga kerja di Indonesia tak bisa terserap lapangan kerja dalam setahun.

Dan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, sebanyak 2.1 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, 1,4 juta pekerja dirumahkan.

“Yang dirumahkan juga tidak mendapat jaminan ketenagakerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Biro Perjalanan Wisata di Bali Alami Kerugian Rp 5 T & Ribuan Pekerja diPHK

Selain itu, sebanyak 3 juta lulus perguruan tinggi maupun SMK juga belum terserap lapangan pekerjaan.

Tersedianya lapangan kerja ini dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, apalagi saat ini dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk mengurangi angka pengangguran dalam masa pandemi ini, menurut Airlangga pemerintah menggenjot sektor yang menarik saat ini yakni ICT dan digitalisasi.

Ia menyebut, kue untuk digitalisasi sebesar Rp 4 miliar.

Hal ini dikarenakan hampir semua sektor dalam pandemi ini beralih ke digitalisasi termasuk proses pembelajaran.

“Digital demand naik 30 persen saat pandemi, sehingga digitalisasi ini menjadi pengungkit tenaga kerja,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan sektor UMKM dengan jumlah 61 juta UMKM.

Pihaknya akan melakukan upaya transformasi sektor UMKM ini ke sektor formal.

Apalagi jumlah dengan jumlah UMKM ini mempekerjakan sebanyak 70 juta tenaga kerja.

“Dengan menjadi formal, maka mereka akan bisa mengakses keuangan yang disediakan oleh pemerintah, dimana dengan adanya UU Cipta Kerja, untuk membuat usaha cukup mudah tidak perlu modal banyak, mendaftar ke Kumham bisa jadi formal,” katanya.

Baca juga: PHRI: Kerugian Industri Pariwisata karena Pandemi Sudah Lebih Rp 100 T, 550 Ribu Pekerja Hotel diPHK

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved