Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Ade Armando lalu mengulas keterkaitan UU Pornografi dengan kasus Gisel.
"Dalam hal ini, Gisel memang bisa nampak seolah bersalah karena dia terlibat dalam pembuatan dan menjadi 'model' dalam film porno itu," kata Ade Armando.
Namun, lanjutnya, UU Pornografi harus dipahami secara lengkap.
Kata Ade Armando, UU Pornografi juga mengandung pasal-pasal yang mengecualikan pembuatan dan penyimpanan produk pornografi yang tidak disebarluaskan.
Dalam penjelasan UU Pornografi, lanjut Ade Armando, dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam kegiatan yang terancam hukuman pidana kalau pembuatan produk pornografi itu buat dirinya sendiri.
Juga dikatakan bahwa tidak terancam hukuman pidana kalau penyimpanan dilakukan untuk dirinya sendiri.
"Sederhananya begini deh. Kalau ada warga Indonesia yang, entah untuk tujuan apa, merekam adegan persenggamaan dia dan pasangannya dalam video, dan video itu hanya untuk dilihat mereka sendiri, tidakan itu tidak melanggar hukum," ujar Ade Armando.
"Begitu juga kalau ada warga yang punya video porno, entah dari mana, dan video itu tidak dia pertunjukkan atau dia gandakan bagi orang lain, tidak itu tidak melanggar hukum," tambahnya.
Ade Armando mengungkapkan UU Pornografi Indonesia memang tidak kaku.
Yang diperangi, kata dia, adalah bisnis dan industri pornografi, bukan perilaku warga negara di kamarnya masing-masing.
Gisel harusnya bebas
"Karena itu, Gisel seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Dia merekam hubungan seks dengan kekasihnya itu, betapapun mungin , taruhlah bersalah secara norma budaya, tindakan pemvideoan itu bukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Kasus ini, kata Ade Armando, jadi perkara hukum karena video itu menyebar.
Karena itu, lanjutnya, Gisel tinggal menjelaskan di pengadilan bahwa dia membuat video itu sekedar untuk koleksi pribadi. Yang harus dihukum pidana adalah mereka yang menggandakan dan menyebarkannya.
Kasus ini serupa dengan kasua Ariel NOAH beberapa tahun silam.