Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
"Dia (Ariel) merekam adegan hubungannya tapi dia tidak berniat menyebarkannya. Tapi kenapa dia akhirnya masuk penjara? Saya duga sih karena saat itu pengadilan tertekan oleh opini masyarakat yang marah dengan Ariel." kata Ade Armando.
"Jadi, lagi-lagi saya duga ya, hakim tertekan untuk menghukum Ariel. Sehingga kesannya, keputusan hakim tidak objektif, mengikuti bunyi undang-undang," sambungnya.
Ariel NOAH dinyatakan bersalah karena dianggap lalai menyimpan film seksnya sehingga kemudian disebarluaskan.
"Itu kan aneh?" kata Ade Armando.
Sayangnya, ketika itu Ariel Noah memutuskan tidak naik banding.
"Padahal, saya percaya, kalau terus naik banding, Ariel pada akhirnya akan dibebaskan," jelas dia.
Sekarang kasus serupa terjadi pada Gisel.
"Demi supremasi hukum seharusnya sih Gisel bebas. Gisel dan kekasihnya itu tinggal harus membuktikan bahwa mereka tidak berniat menyebarkannya pada orang lain," jelas Ada Armando.
Gimana Rizieq Shihab dan Firza Husein?
Ade Armando menjelaskan dalam kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein, jika yang digunakan hanya UU Pornografi, kasusnya (dengan Gisel) akan kurang lebih sama.
Diduga, Firza mengirimkan foto telanjangnya kepada Rizieq Shihab untuk tujuan pribadi'.
"Jadi yang harus dibuktikan apakah pertukaran chat dan foto itu bertujuan untuk disebarluaskan pada banyak orang atau untuk diri mereka berdua," jelasnya.
Tapi, lanjut Ade Armando, kalau yang digunakan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik ceritanya jadi lain.
UU ITE punya Pasal 27, yang menyatakan bahwa mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan sudah dapat diancam pidana penjara 6 tahun.
UU ini tidak membedakan pengiriman untuk kepentingan pribadi atau untuk banyak orang.