Bagaimana Teknis Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali? Ini Empat Parameter Penerapan PSBB Jawa-Bali
Teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali kini sedang dibahas oleh kepolisian.
TRIBUN-NALI.COM, JAKARTA - Teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 kini sedang dibahas oleh kepolisian, Kamis (7/1/2021).
"Kami baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu aja," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Meski begitu, Kombes Pol Rudy Antariksawan enggan membocorkan apakah akan dibentuk posko pengamanan kembali di titik perbatasan masuk dan keluar DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, teknis pelaksanaan nantinya akan dirancang bersama tim gugus tugas dan sejumlah pihak terkait.
"Ini baru berlangsung dengan gugus tugas dan lain-lain," pungkasnya.
Empat Parameter
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
Baca juga: POPULER: Warga AS yang Anti-masker Itu Positif Covid-19 | Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Lockdown
Baca juga: TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).
Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya.
Pusat Bakal Beri Acuan ke Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Meski pemda nantinya yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan dibatasi kegiatannya, tetapi pemerintah pusat memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan.
Airlangga menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada semua kepala daerah.
"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.
"Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk seluruh kepala daerah. Tadi juga sudah disampaikan kepada gubernur saat rapat (bersama menteri dan Presiden)," lanjutnya.
Airlangga pun menyebut teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu. (tribunnews, kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Polri Bahas Teknis Penerapan PSBB Jawa dan Bali dan di Kompas.com dengan judul Hal yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari