Corona di Bali

BREAKING NEWS - Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Kena PSBB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021. 

Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah.

Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.

“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas keluar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.

PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.

Sehingga jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi dan jika meningkat akan kembali diterpakan pembatasan. (*)

Baca juga: Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Masuk Bali dengan Transportasi Udara Mulai 9 Januari

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved