Corona di Indonesia

Ini Alasan Kebijakan PSBB Jawa Bali Dilaksanakan Mulai Tanggal 11 Januari 2021

Pelaksanaan PSBB terbatas dilakukan dengan menyasar beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Petugas mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (02/05/2020). 

Kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14.2 persen.

Tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.

“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.

Sementara itu, dari 7 wilayah tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.

Sementara itu, daerah lain masih mempersiapkan hingga 2 hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembatasan secara terbatas.

Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah.

Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.

“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas keluar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.

PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.

Sehingga jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi dan jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved