Corona di Indonesia
Ini Alasan Kebijakan PSBB Jawa Bali Dilaksanakan Mulai Tanggal 11 Januari 2021
Pelaksanaan PSBB terbatas dilakukan dengan menyasar beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan PSBB terbatas dilakukan dengan menyasar beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Pelaksanaan ini dilakukan setelah adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan kasus positif akibat libur panjang berdasarkan siklus yang ada yakni 30 hingga 40 persen.
“Siklus Covid-19 itu 14 hari. Maka dua minggunya yang dipilih pemerintah yakni tanggal 11 Januari.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Kena PSBB
Apalagi di dunia sedang ada virus varian baru dari Inggris dimana Inggris melakukan lockdown bersamaan dengan dilakukannya vaksinasi.
Di Asia, Tokyo juga memperketat dan Bangkok lockdown,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Menurutnya, yang dibatasi jam operasionalnya dalam PSBB ini yakni restoran dan mall.
Sedangkan untuk kesehatan, bahan pangan, komunikasi, IT, industri, logistik, hotel, dan pelayanan dasar masih tetap dibuka.
Menurutnya, sejak bulan November telah terjadi peningkatan kasus sebesar 58 persen.
Pada bulan november, kasus perminggu sebesar 48.434 kasus positif Covid-19 di Indonesia dan pada Januari 2021 meningkat menjadi 51.986 kasus.
Selain itu, pemerintah juga tidak pernah melakukan lockdown dikarenakan akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hanya dengan PSBB saja, pertumbuhan ekonomi turun 7 persen dari kuartal ke kuartal dan untuk mengembalikan agar positif membutuhkan waktu yang lumayan panjang.
Pihaknya memperkirakan, pada kuartal 4 perekonomian akan minus 2.2 sampai minus 0.9.
“Pembatasan sosial yang dilakukan di Indonesia membuat perekonomian kita sebagai anggota G20 terendah pertumbuhannya nomor dua sesudah Cina. Jika di-lockdown kontraksi yang terjadi di atas 10 persen,” katanya.
Pihaknya optimis selanjutnya akan terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Unair Sebut PSBB Jawa Bali Cuma Formalistik, Penerapannya Parsial dan Tak Merata
Apalagi dari penilaian IMF maupun IDB juga optimis pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 4.5 sampai 5.5 persen.
Namun peningkatan ini akan terjadi jika pandemi Covid-19 bisa terkendali sesuai dengan rencana.
Airlangga juga mengatakan sampai saat ini “belum terjadi penurunan kasus Covid-19.”
“Untuk penurunan Covid dalam tanda petik belum terjadi. Diperkirakan tahun 2021 masih berlangsung,” katanya.
PSBB Bukan Rem Dadakan
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.
Khusus di Bali, ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi di mana dua daerah di Bali yakni Badung dan Denpasar beresiko tinggi.
Lebih lanjut beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB ini yakni di beberapa wilayah kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.
Selain itu, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.
Kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14.2 persen.
Tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.
“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.
Sementara itu, dari 7 wilayah tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.
Sementara itu, daerah lain masih mempersiapkan hingga 2 hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembatasan secara terbatas.
Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah.
Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.
“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas keluar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.
Sehingga jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi dan jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.(*)