Corona di Indonesia
Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib, Kecuali Bagi Orang yang Dikecualikan
Pemerintah akan mendorong sosialisasi yang luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan vaksin yang dalam hal ini adalah vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.
Hal ini berdasarkan pada UU nomor 4 tahun 1984 dengan turunannya yakni PP Nomor 40 tahun 1991 yakni vaksinasi itu sangat diperlukan untuk meningkatkan imun masyarakat.
“Pemerintah akan mendorong sosialisasi yang luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan yakni memiliki penyakit bawaan, penyintas Covid-19 dan pada usia tertentu,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi tahap pertama akan dilakukan mulai tanggal 13 Januari 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Kena PSBB
Proses vaksinasi akan diawali oleh presiden yang kemudian dilanjutkan oleh Gubernur hingga Bupati/Walikota.
Untuk satu orang dosis vaksinnya yakni dua kali suntik dimana rentang waktunya akan dijelaskan oleh Menteri Kesehatan.
Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu izin Emergency Use Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI.
Airlangga berharap sertifikat ini sudah bisa dikeluarkan sebelum pelaksanaan vaksinasi.
“Saat ini Badan POM sudah mendapat data hasil clinical trial dari Bandung dan juga mendapat data dari Turki untuk emergency use authorization dan juga data dari Brasil,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BPOM dan MUI sudah melihat pabrik dari vaksin Sinovac di Cina dengan melihat bahan baku hingga cara pembuatannya.
Nantinya BPOM dan MUI akan saling kerjasama, dimana setelah adanya sertifikasi dari BPOM akan dilanjutkan dengan sertifikat halal dari MUI.
Untuk saat ini telah didatangkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dimana skenario distribusi pertama disiapkan 1,2 juta dosis vaksin ke 34 provinsi dengan prioritas vaksin pertama yakni tenaga kesehatan.
Nantinya juga akan didatangkan kembali sebanyak 122 juta dosis vaksin Sinovac.
Juga didatangkan sebanyak 15 juta bahan baku vaksin Sinovac yang nantinya akan diproduksi oleh PT Biofarma di Indonesia.
Pada kuartal selanjutnya juga didatangkan sebanyak 54 juta dosis vaksin Novavax.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Unair Sebut PSBB Jawa Bali Cuma Formalistik, Penerapannya Parsial dan Tak Merata
AstraZeneca sebanyak 50 juta dosis.
Selain itu, juga telah dipersiapkan sebanyak 30.346 vaksinator yang akan bertugas di 8.796 fasilitas kesehatan.
Pemerintah juga sudah membuat perencanaan untuk melakukan vaksinasi kepada 182 juta penduduk Indonesia yang diselesaikan tahun 2021 ini.
Dari 182 juta penduduk membutuhkan 426 juta dosis vaksin.
PSBB Bukan Rem Dadakan
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.
Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Baca juga: Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Masuk Bali dengan Transportasi Udara Mulai 9 Januari
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi di mana dua daerah di Bali yakni Badung dan Denpasar beresiko tinggi.
Lebih lanjut beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB ini yakni di beberapa wilayah kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.
Selain itu, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.
Kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14.2 persen.
Tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.
“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.
Sementara itu, dari 7 wilayah tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.
Sementara itu, daerah lain masih mempersiapkan hingga 2 hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembtasan secara terbatas.
Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah.
Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.
“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas keluar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.
Sehingga jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi dan jika meningkat akan kembali diterpakan pembatasan. (*)