Populer di Tribun Bali

POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

Inilah tiga berita Bali populer: Aturan Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021. 

“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.

Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.

Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel.

2. Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban 

Rekontruksi kasus pembunuhan pegawai bank di halaman belakang Polresta Denpasar pada Rabu (6/1/2021).
Rekontruksi kasus pembunuhan pegawai bank di halaman belakang Polresta Denpasar pada Rabu (6/1/2021). (ist)

Sejumlah fakta terkuak dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ni Putu Widiastuti (24), seorang pegawai bank yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar, Senin (28/12/2021) lalu.

Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 Wita pada Rabu (6/1/2021) di halaman belakang Polresta Denpasar.

Saat rekontruksi, pelaku PAH tampak memakai baju tahanan bernomor 07 di dada kiri.

Remaja yang rambutnya dicat pirang ini dibekali pisau rakitan berbahan kardus.

Rekontruksi dilakukan penyidik untuk mencocokkan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan merekam jejak atau reka ulang.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan ada 64 adegan yang diperagakan pelaku PAH.

"Ada 64 adegan dari kasus ini (pembunuhan), tidak ada pengurangan dan tidak kelebihan keterangan dari pelaku," kata Anom Danujaya.

Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku PAH (14) sudah memantau korban Ni Putu Widiastuti (24) dari rumahnya sebelum melakukan aksi pembunuhan.

Dari adegan satu hingga ke delapan pelaku sudah memantau korban di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved