Corona di Indonesia

Syarat agar Bisa Disuntik Vaksin Covid-19: Usia 18-59 Tahun hingga Tak Ada Riwayat Penyakit Jantung

Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis

Editor: Wema Satya Dinata
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah berencana mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara serentak pada Rabu 13 Januari 2021 mendatang.

Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin.

Namun, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib, Kecuali Bagi Orang yang Dikecualikan

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya.

Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

"Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi,"  imbuhnya

Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.

Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.

 "Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis).

Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," katanya.

 "Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi.

Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," sebut Mimi.

Dia menambahkan, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respons stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.

Baca juga: Bertugas untuk Observasi Hasil Vaksinasi Covid-19, Kadiskes Bali Bentuk Komite Daerah Pantau KIPI

Vaksin Covid-19 Hukumnya Wajib

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan vaksin yang dalam hal ini adalah vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.

Hal ini berdasarkan pada UU nomor 4 tahun 1984 dengan turunannya yakni PP Nomor 40 tahun 1991 yakni vaksinasi itu sangat diperlukan untuk meningkatkan imun masyarakat.

“Pemerintah akan mendorong sosialisasi yang luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan yakni memiliki penyakit bawaan, penyintas Covid-19 dan pada usia tertentu,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.

Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi tahap pertama akan dilakukan mulai  tanggal 13 Januari 2021.

Proses vaksinasi akan diawali oleh presiden yang kemudian dilanjutkan oleh Gubernur hingga Bupati/Walikota.

Untuk satu orang dosis vaksinnya yakni dua kali suntik dimana rentang waktunya akan dijelaskan oleh Menteri Kesehatan.

Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu izin Emergency Use Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI.

Airlangga berharap sertifikat ini sudah bisa dikeluarkan sebelum pelaksanaan vaksinasi.

“Saat ini Badan POM sudah mendapat data hasil clinical trial dari Bandung dan juga mendapat data dari Turki untuk emergency use authorization dan juga data dari Brasil,” katanya.

Ia menambahkan bahwa BPOM dan MUI sudah melihat pabrik dari vaksin Sinovac  di Cina dengan melihat bahan baku hingga cara pembuatannya.

Nantinya BPOM dan MUI akan saling kerjasama, dimana setelah adanya sertifikasi dari BPOM akan dilanjutkan dengan sertifikat halal dari MUI.

Untuk saat ini telah didatangkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dimana skenario distribusi pertama disiapkan 1,2 juta dosis vaksin ke 34 provinsi dengan prioritas vaksin pertama yakni tenaga kesehatan.

Nantinya juga akan didatangkan kembali sebanyak 122 juta dosis vaksin Sinovac.

Juga didatangkan sebanyak 15 juta bahan baku vaksin Sinovac yang nantinya akan diproduksi oleh PT Biofarma di Indonesia.

Pada kuartal selanjutnya juga didatangkan sebanyak 54 juta dosis vaksin Novavax.

AstraZeneca sebanyak 50 juta dosis.

Selain itu, juga telah dipersiapkan sebanyak 30.346 vaksinator yang akan bertugas di 8.796 fasilitas kesehatan.

Pemerintah juga sudah membuat perencanaan untuk melakukan vaksinasi kepada 182 juta penduduk Indonesia yang diselesaikan tahun 2021 ini.

Dari 182 juta penduduk membutuhkan 426 juta dosis vaksin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat-syarat Disuntik Vaksin Covid-19, Usia 18-59 Tahun hingga Bukan Ibu Hamil dan Menyusui",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved