Corona di Indonesia

Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib, Kecuali Bagi Orang yang Dikecualikan

Pemerintah akan mendorong sosialisasi yang luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan vaksin yang dalam hal ini adalah vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.

Hal ini berdasarkan pada UU nomor 4 tahun 1984 dengan turunannya yakni PP Nomor 40 tahun 1991 yakni vaksinasi itu sangat diperlukan untuk meningkatkan imun masyarakat.

“Pemerintah akan mendorong sosialisasi yang luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan yakni memiliki penyakit bawaan, penyintas Covid-19 dan pada usia tertentu,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.

Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi tahap pertama akan dilakukan mulai  tanggal 13 Januari 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Kena PSBB

Proses vaksinasi akan diawali oleh presiden yang kemudian dilanjutkan oleh Gubernur hingga Bupati/Walikota.

Untuk satu orang dosis vaksinnya yakni dua kali suntik dimana rentang waktunya akan dijelaskan oleh Menteri Kesehatan.

Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu izin Emergency Use Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI.

Airlangga berharap sertifikat ini sudah bisa dikeluarkan sebelum pelaksanaan vaksinasi.

“Saat ini Badan POM sudah mendapat data hasil clinical trial dari Bandung dan juga mendapat data dari Turki untuk emergency use authorization dan juga data dari Brasil,” katanya.

Ia menambahkan bahwa BPOM dan MUI sudah melihat pabrik dari vaksin Sinovac  di Cina dengan melihat bahan baku hingga cara pembuatannya.

Nantinya BPOM dan MUI akan saling kerjasama, dimana setelah adanya sertifikasi dari BPOM akan dilanjutkan dengan sertifikat halal dari MUI.

Untuk saat ini telah didatangkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dimana skenario distribusi pertama disiapkan 1,2 juta dosis vaksin ke 34 provinsi dengan prioritas vaksin pertama yakni tenaga kesehatan.

Nantinya juga akan didatangkan kembali sebanyak 122 juta dosis vaksin Sinovac.

Juga didatangkan sebanyak 15 juta bahan baku vaksin Sinovac yang nantinya akan diproduksi oleh PT Biofarma di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved