Berita Nasional

Fakta Kematian Dosen yang Masuk KK Polisi Beristri, Tewas Tanpa Busana, Jantung Pecah, Sakit?

Dosen ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kostel di Semarang dengan keadaan tanpa busana, polisi sebut penyebab kematian karena sakit.

Istimewa
KOLASE - AKBP Basuki dan mahasiswa Untag yang geruduk Polda Jateng atas kematian tidak wajar dosen muda di sebuah kostel di Semarang. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya mengakui di depan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bahwa ia menjalin hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Pengakuan itu juga mencakup pernyataan bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.

“Dari keterangan AKBP B saat diperiksa, memang ada hubungan asmara dan mereka tinggal satu atap,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: BOHONG Oknum Polisi Ihwal Pembunuhan Dosen Cantik, Jasadnya Ditemukan hanya dengan Pakaian Dalam!

Atas dugaan pelanggaran etik, Basuki—yang menjabat Kasubdit Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta—ditahan Propam selama 20 hari, sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Ia dianggap melakukan pelanggaran berat karena sudah berkeluarga, tetapi tinggal bersama wanita lain tanpa ikatan pernikahan.

“Perilaku itu termasuk pelanggaran berat terkait kesusilaan dan etika anggota Polri,” tegas Artanto.

Hubungan Sejak 2020

Basuki mengaku hubungannya dengan DLL telah berlangsung sejak 2020, namun keterangan itu masih bersifat sepihak.

Polda Jateng saat ini mengumpulkan bukti pendukung agar kronologi hubungan keduanya tersusun lengkap, termasuk riwayat komunikasi hingga aktivitas terakhir mereka.

Basuki juga disebut sebagai orang terakhir yang bersama korban.

Baca juga: Chat Misterius Jadi Titik Terang Kasus Pembunuhan Dosen, Bripda Waldi Dijerat Pasal Berlapis

Pada saat DLL meninggal di kamar kostel tempat keduanya menginap, Basuki berada di kamar yang sama.

“Ia mengetahui detik-detik saat korban meninggal. Karena itu, ia adalah saksi kunci baik untuk dugaan pidana maupun pelanggaran etik,” jelas Artanto.

Sebelum masa penahanannya selesai, Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik dengan ancaman sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Penyidikan Kasus Kematian: Autopsi Menyebut Jantung Pecah, Tapi Keluarga Pertanyakan Banyak Kejanggalan

Jenazah DLL telah diautopsi di RSUP Kariadi Semarang pada Selasa (18/11/2025). Hasil lisan dari rumah sakit menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan, namun ditemui kondisi jantung pecah akibat aktivitas fisik berlebihan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved