Corona di Indonesia
Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib, Kecuali Bagi Orang yang Dikecualikan
Pemerintah akan mendorong sosialisasi yang luas sehingga masyarakat nanti seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi, kecuali yang dikecualikan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Pada kuartal selanjutnya juga didatangkan sebanyak 54 juta dosis vaksin Novavax.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Unair Sebut PSBB Jawa Bali Cuma Formalistik, Penerapannya Parsial dan Tak Merata
AstraZeneca sebanyak 50 juta dosis.
Selain itu, juga telah dipersiapkan sebanyak 30.346 vaksinator yang akan bertugas di 8.796 fasilitas kesehatan.
Pemerintah juga sudah membuat perencanaan untuk melakukan vaksinasi kepada 182 juta penduduk Indonesia yang diselesaikan tahun 2021 ini.
Dari 182 juta penduduk membutuhkan 426 juta dosis vaksin.
PSBB Bukan Rem Dadakan
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.
Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Baca juga: Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Masuk Bali dengan Transportasi Udara Mulai 9 Januari
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi di mana dua daerah di Bali yakni Badung dan Denpasar beresiko tinggi.
Lebih lanjut beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB ini yakni di beberapa wilayah kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.
Selain itu, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.