Penanganan Covid
UPDATE: Wagub DKI Sebut PSBB Serentak Jawa-Bali Adalah Usulan Pemprov Jakarta, Begini Alasannya
Ternyata, usulan PSBB yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali merupakan usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Ternyata, usulan PSBB yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali merupakan usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Ariza menyebut, pada Selasa (5/1/2021) lalu, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah.
"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ariza.
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB.
Baca juga: POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban
Baca juga: TERKINI DENPASAR: PSBB Berlaku 11-25 Januari 2021 di Denpasar, Warung Buka Sampai Pukul 21.00 Wita
"Dan juga pernah saya sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain," kata Ariza.
Setelah usulan tersebut disampaikan, pemerintah pusat kemudian memutuskan untuk membuat kebijakan yang menyamakan periode PSBB se-pulau Jawa dan Bali disamakan.
Menurut Ariza, hal tersebut menjadi sesuatu yang baik karena bisa melakukan pengetatan bersama.
Dan kebijakan tersebut, kata dia, merupakan keinginan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ucap Ariza.
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021) kemarin Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Jam Operasional Mal dan Warung di Denpasar
Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.
Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Bagaimana Teknis Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali? Ini Empat Parameter Penerapan PSBB Jawa-Bali
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: PSBB Serentak Jawa-Bali Usulan dari Pemprov Jakarta"