Berita Bali

Jelang PSBB, Faskes di Provinsi Bali Berlakukan Hal yang Sama Ketika PKM

Pemerintah Pusat saat ini tengah bersiap mempersiapkan PSBB pada Pulau Bali dan Jawa.

KOMPAS
Ilustrasi PSBB - Jelang PSBB, Faskes di Provinsi Bali Berlakukan Hal yang Sama Ketika PKM 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Pusat saat ini tengah bersiap mempersiapkan PSBB pada Pulau Bali dan Jawa.

Dan nantinya PSBB akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Lalu bagaimana persiapan faskes di Provinsi Bali terkait PSBB ini?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, tidak ada yang berubah dikarenakan semua faskes selalu siaga.

Baca juga: Para Pedagang Keluhkan Kegiatan PSBB dan PPKM, Mengaku Berat Karena Ada Pembatasan

Baca juga: Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

Baca juga: Bahas PSBB hingga Vaksinasi, Kasdam IX/Udayana: Kita Tak Boleh Main-Main pada Periode 11-25 Januari 

"Tidak ada yang berubah karena semua faskes selalu siaga. Tidak ada perlakuan khusus," jelasnya, Minggu (10/1/2021).

Sama halnya dengan Kadiskes Provinsi Bali, pihak RSUP Sanglah Denpasar yang sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19 mengatakan juga tidak ada perubahan untuk menyambut PSBB yang akan berlangsung sepekan ini.

"Gak ada perubahan ya, masih sama seperti dulu Denpasar menerapkan PKM, kita tetap buka 24 jam," kata Kabag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna.

Sementara, ketika disinggung mengenai berapa jumlah fasilitas yang masih tersedia di RSUP Sanglah untuk pasien Covid-19, Dewa mengatakan, saat ini jumlah pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan sebanyak 93 pasien dari kapasitas 160 fasilitas.

"Per tanggal 10 Januari 2021 pukul 08:30:02, jumlah pasien Covid-19 di RSUP Sanglah sebanyak 93 pasien dari kapasitas 160 fasilitas," tutup, Dewa.

Update Covid-19 di Bali 9 Januari, Positif: 189 Orang, Sembuh: 110 Orang dan Meninggal: 4 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan kembali update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Sabtu (9/1/2021).

Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 19.215 orang dengan rincian, 19.177 WNI dan 38 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 189 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 13 orang, Tabanan 45 orang, Badung 24 orang, Kota Denpasar 42 orang, Gianyar 29 orang, Bangli 13 orang, Klungkung 3 orang, Karangasem 9 orang, dan Buleleng 9 orang.

Serta warga dari daerah luar Bali sebanyak 2 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami fluktuatif.

Hari ini sebanyak 17.196 orang dengan rincian, 17.165 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 110 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 14 orang, Tabanan 24 orang, Badung 24 orang, Denpasar 27 orang, Gianyar 14 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem 2 orang dan Bangli 4 orang.

Untuk jumlah pasien dalam perawatan sentuh angka ribuan yaitu sebanyak 1.459 dengan rincian 1.456 WNI dan 3 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami hal yang sama yaitu, fluktuatif.

Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 560 dengan rincian, 556 WNI dan 4 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang. Berikut data pasien meninggal dari 3

4 kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Tabanan 1 orang, Badung 1 orang, Gianyar 1 orang dan Buleleng 1 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.

Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved