Berita Denpasar
Kasus Covid-19 Melonjak, Rai Mantra Minta Masyarakat Denpasar Menunda Pulang Kampung Selama PPKM
Menurutnya, mobilitas penduduk yang tinggi memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan kasus Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus positif virus corona atau Covid-19, belakangan ini kembali mengalami peningkatan termasuk di Kota Denpasar, Bali.
Kota Denpasar pun menjadi salah satu wilayah yang terkena Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta kepada warga yang tinggal di Denpasar untuk menunda dulu pulang kampung.
Hal ini disampaikan Rai Mantra, Senin (11/1/2021) di sela-sela kegiatan pemantauan pelaksanaan PPKM di Denpasar.
Baca juga: Studi Terbaru Tentang Covid-19 Sebut Gejalanya Bisa Bertahan Selama 6 Bulan
Menurutnya, mobilitas penduduk yang tinggi memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan kasus Covid-19.
Hal ini terlihat dari beberapa minggu terakhir, dimana Denpasar masih berada pada zona oranye.
Artinya, kasus terkonfirmasi positif dalam sehari mencapai 11 - 40 kasus.
“Ini akibat adanya mobilitas penduduk yang tinggi,” kata Rai Mantra.
Ia menambahkan, apabila pergerakan warga bisa diminimalisir, kasus Covid-19 akan terkendali.
“Karena itu, bila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, sebaiknya untuk tidak pulang kampung dulu. Apalagi, daerah-daerah yang berada di zona merah. Ini dilakukan untuk menghindari adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat kluster keluarga,” katanya.
Pantauan Hari Pertama PPKM
Seperti diketahui, mulai hari, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk Bali, lima daerah akan memberlakukan PPKM ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
PPKM yang berlangsung 11-25 Januari 2021 ini berlaku di wilayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.
Untuk Kota Denpasar, tak ada penutupan tempat wisata selama PPKM. Hanya jumlah pengunjung yang dibatasi.
“Sama dengan saat pelaksanaan PKM dulu, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen,” kata Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, Minggu (10/1/2021).
Dezire tak memungkiri PPKM dipastikan akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Denpasar yang menurun.
Walaupun demikian, ia menganggap hal ini adalah langkah untuk meningkatkan kunjungan ke depan jika kasus positif Covid-19 bisa menurun.
“Ya pasti berdampak pada penurunan kunjungan, namun saya pikir seperti orang mau meloncat. Mau loncat mundur sedikit, setelah itu meloncat. Setelah 2 minggu ini kami berharap kasus menurun dan tidak ada penularan lebih luas,” kata Dezire.
Selain itu, untuk aktivitas hotel masih beroperasi namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Sementara untuk restoran, jam operasionalnya mengikuti aturan yang ada yakni sampai pukul 21.00 Wita.
Selama PPKM, Satpol PP Kota Denpasar menyiagakan 250 orang personel yang akan melakukan operasi dan penjagaan. Personel ini akan dibagi ke dalam beberapa shift maupun tugas.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengungkapkan untuk petugas di lapangan akan dibagi ke dalam tiga shift. Setiap shiftnya terdiri atas 16 orang.
“Jadi ada 48 orang yang akan berkeliling melakukan pemantauan dalam sehari dan mereka akan bergabung juga dengan TNI, Polri, dan instansi terkait termasuk dari wilayah desa/kelurahan setempat,” kata Sayoga, Minggu (10/1) siang.
Selain petugas yang berkeliling, ada juga petugas yang berjaga di titik yang berpotensi mengundang keramaian. Pihaknya juga menyiagakan petugas administrasi, dan petugas cadangan, hingga petugas yang melakukan penanganan jika ada pengaduan dari masyarakat.
Satpol PP akan menyasar titik keramaian baik di pasar, kompleks pertokoan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pemilik usaha, dan pengguna jalan.
Saat jelang pemberlakukan pembatasan jam operasional, petugas akan menyasar tempat usaha yang masih buka melewati pukul 21.00 Wita. Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan peringatan.
“Sanksinya ini masih sesuai dengan surat edaran Gubernur tentang penegakan protokol kesehatan. Kalau misalnya membandel, kami akan koordinasikan lagi apa sanksinya. Satpol PP intinya menyesuaikan atau menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat agar jalan, dan aturan juga tidak dikesampingkan,” katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM.
“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” kata Dewa Rai, Minggu (10/1).
Ia menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.
Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.
Adapun yang dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen, baik itu karyawan ASN maupun swasta.
Dan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Dewa Rai.
Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga rumah sakit.
“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.
Sektor esensial lainnya yang tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Batasi Kunjungan
Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakatnya untuk membatasi kunjungan ke daerah yang menerapkan PPKM selama dua minggu ke depan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, juga sebagai Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ditemui Minggu (10/1) mengatakan, PPKM ini dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lima daerah tersebut cukup tinggi.
"Ya saya imbau masyarakat kita untuk membatasi kunjungan ke daerah PPKM. Klaster keluarga banyak. Semua harus berhati-hati. Kalau tidak penting sekali, lebih baik jangan dulu ke sana. Jangan gara-gara ada vaksin, jangan sampai lengah dan lupa akan bahaya covid-19 ini," katanya.
Apabila ada masyarakat yang harus pergi ke daerah PPKM karena bersifat urgen, pejabat asal Desa Banyuatis ini meminta agar yang bersangkutan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3M. Yakni menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.
"Ingat 3M nya. Kalau sudah melakukan perjalan ke Denpasar dan Badung, saya imbau harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Nanti akan kami evaluasi juga yang di daerah kita. Kerumunan masih banyak terjadi, dan banyak yang tidak pakai masker. Ini akan diperketat lagi," ucapnya.
Sementara untuk ASN di lingkup Pemkab Buleleng, Suradnyana menyebut akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pemprov Bali.
"Kalau misalnya Pemprov Bali menerapkan work from home 50 persen, ya akan kami ikuti. Besok akan kami rapatkan, karena di daerah kita sendiri juga kerumunan di tempat-tempat nongkrong itu masih banyak dan mereka banyak yang tidak pakai masker. Harus hati-hati semua ya," tutupnya. (*)