Denpasar
PPKM Denpasar, Petugas Temukan 7 Pelanggar di Jalan Gunung Galunggung Denpasar
Dalam kegiatan ini petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker sebanyak tujuh orang.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan Ops Yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilaksanakan pada Senin (11/1/2021).
Bertempat di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali operasi yang dilaksanakan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM ini.
Diikuti 72 personil gabungan dari Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat Desa Ubung Kaja, Denpasar.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan dan mencegah virus Covid-19 di wilayah Denpasar.
"Kegiatan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dimana hari ini juga sudah dimulai kegiatan PPKM di daerah Denpasar," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut, dalam kegiatan ini petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker sebanyak tujuh orang.
Kemudian dari pelanggar tersebut didata dan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu.
"Kegiatan tadi di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Denpasar. Dimana ditemukan tujuh orang pelanggar tanpa menggunakan masker," tambahnya.
"Dari ke tujuh pelanggar, kemudian dikenakan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu," tutup Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi terpisah.