Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Terlibat Kejahatan Seksual hingga Penyuapan
Ia divonis terlibat dalam pelecehan seksual, penyerangan seksual, pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan penyuapan.
Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Ini Rangkaian Kejahatan yang Dilakukan
TRIBUN-BALI.COM, ANKARA - Hakim pengadilan Turki akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seribu tahun lebih kepada penceramah kontroversial Adnan Oktar.
Pria yang lebih dikenal dengan nama Harun Yahya itu divonis terbukti bersalah melakukan berbagai kejahatan seksual.
Media lokal Turki NTV melaporkan total hukuman yang diterima Oktar adalah 1.075 tahun.
Ia divonis terlibat dalam pelecehan seksual, penyerangan seksual, pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan penyuapan.
Selain itu dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.
Laporan tambahan kantor berita Anadolu, Oktar juga terbukti terkait kelompok milik ulama Fethullah Gulen yang kini jadi musuh pemerintah Turki di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dalam kasus yang melibatkan Oktar, aparat penegak hukum Turki menangkap 236 tersangka yang diadili.
Baca juga: Harun Yahya atau Adnan Oktar Dihukum Penjara 1.075 Tahun, Memiliki Kekasih Hampir 1.000 Perempuan
Baca juga: Tuding Berafiliasi dengan Erdogan,Prancis Larang Kelompok Sayap Kanan Turki Grey Wolfes Beraktivitas
Sebanyak 78 di antaranya ditahan.
Selain Oktar, pengadilan Turki juga menjatuhkan hukuman penjara kepada dua pimpinan organisasinya yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna.
Mereka dihukum masing-masing 211 dan 186 tahun kurungan.
Oktar sebelumnyua ditangkap pada Juni 2018 setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang ia lakukan dan organisasi yang dibentuknya.
Selama sidang, hakim, jaksa serta terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oktar.
Seorang saksi korban berinisial CC mengaku dia dan sejumlah perempuan lain kerap diperkosa dan dilecehkan oleh Oktar.
Menurut pengakuan CC, Oktar memaksa sejumlah perempuan meminum pil kontrasepsi setelah diperkosa.