Ini Cara Daftar PKH 2021, BLT Ibu Hamil dan Balita Masing-masing Dapat Rp 750.000 Per 3 Bulan

Ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

Editor: Kambali
NET
Ilustrasi uang 

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Masing-masing Dapat Rp750.000 Per 3 Bulan, Berikut Ini Cara Daftar PKH 2021

Baca juga: BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Berikut Ini Update Terbaru dan Jawaban Menaker Ida Fauziyah

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS;

  • Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta Desember 2020

Baca juga: Belum Terima BLT Karyawan Sejak Termin I? Kamu Bisa Mengadukan dengan Dua Cara Ini

Cara cek penerima bansos

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved