Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, PN Jaksel Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Selasa (12/1/2021) hari ini, sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab atau MRS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews/Jeprima
Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, didampingi kuasa hukumnya, Munarman, tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Selasa (12/1/2021) hari ini, sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab atau MRS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, sidang MRS akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

"Sidang praperadilan HRS putusannya jam 14.00," kata Suharno saat dikonfirmasi.

Lanjut Suharno, terkait persiapan, pihaknya membeberkan tidak memiliki persiapan khusus dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"Nggak ada yang khusus, normal saja. Termasuk sidang-sidang lainnya juga tetap jalan," ujar dia.

Sementara itu, menyitir keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, bahwa pihaknya tidak mengizinkan massa simpatisan dating ke sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab.

"Kita melakukan himbauan kepada masyarakat. Pada intinya kita tetap fokus bagaimana Covid tuh jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun. Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Azis juga mengimbau simpatisan Rizieq Shihab menaati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Menurut dia, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, makanya hindari kerumunan," ujar dia.

Polres Metro Jakarta Selatan pun bakal menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan.

"Besok minimal 900 (personel) lah," kata Aziz.

Ia menjelaskan, pengamanan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab juga dibantu oleh Polda Metro Jaya.

"Ya kita memang selalu diback up dari Polda," ujar dia.

Baca juga: Pengawal Rizieq Diduga Punya Senjata Api, Hasil Investigasi Komnas HAM

Baca juga: Polisi Buka Suara Jelaskan Rizieq Shihab Ajak Massa Hadir di Petamburan

Baca juga: Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Tersangka Kasus Swab Test

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara

4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti Bacakan Putusan Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Hari Ini,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved