Corona di Indonesia
Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Tersangka Kasus Swab Test
Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Tersangka Kasus Swab Test
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq Shihab, Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," ia memastikan.
Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun Pasal 14 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
Sementara ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Polisi Buka Suara Jelaskan Rizieq Shihab Ajak Massa Hadir di Petamburan
Baca juga: 1.500 Anggota, Kendaraan Taktis, dan Barakuda Siaga di Persidangan Praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: 20 Kuasa Hukum Dampingi Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
Sementara itu, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan sebanyak tujuh rekening milik keluarga pimpinan FPI, Rizieq Shihab, diblokir.
Aziz menyebut, pemblokiran rekening keluarga Rizieq Shihab tersebut terjadi sejak Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.
“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar.
Selain itu, dia mengatakan Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga masuk dalam pemblokiran rekening.