Berita Badung
Bantuan Tunai PPKM di Badung Diberikan ke KK yang Belum Terima Bantuan Pemerintah
Bantuan tunai yang akan diberikan Bupati Badung untuk semua Kepala Keluarga (KK) ternyata tidak bisa diberikan merata.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bantuan tunai yang akan diberikan Bupati Badung untuk semua Kepala Keluarga (KK) ternyata tidak bisa diberikan merata.
Hal itu lantaran tidak semua KK di Badung memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Skema jaring pengaman sosial terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu pun hanya diperuntukan bagi masyarakat yang belum menikmati bantuan.
Contohnya jika masyarakat sudah ada mendapat bantuan dari Kementerian Sosial maka sudah dipastikan akan tidak mendapatkannya
Baca juga: Termasuk BLT Ibu Hamil dan Balita, Berikut Ini Syarat, Kriteria, dan Besar Bantuan Penerima PKH 2021
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Badung, KK yang telah mendapat bantuan selama pandemi dari Kemensos dan DPMD Badung, sekitar 30 ribu KK.
Sehingga 30 ribu KK itu tidak berhak kembali menerima bantuan tunai tersebut.
Bakan sampai sekarang Dinsos belum selesai melakukan pendataan terkait jumlah KK penerima, namun Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sudah berencana memberikan bantuan tersebut secara perdana.
Kepala Dinas Sosial Badung, I Ketut Sudarsana, Rabu (13/1/2020) tak menampik jika sampai saat ini masih melakukan pendataan.
Hal itu dilakukan guna menentukan jumlah pasti penerima.
"Mungkin dua atau tiga hari ke depan (dilakukan pendataan -red).
Sesuai arahan Bapak Bupati pendataan oleh camat dan perbekel," ujarnya.
Mantan Kadis LHK Badung ini juga membenarkan jika total sekitar 30 ribu KK yang tidak akan mendapat bantuan tunai, karena telah mendapat bantuan selama pandemi dari Kemensos dan DPMD Badung.
"Bantuan selama PKM ini berbasis KK, maka KK yang sudah menerima bantuan dari pemerintah, tak bisa lagi mendapat bantuan.
Misalnya dalam satu keluarga, ada yang sudah mendapat bantuan sembako dari Kemensos, maka tidak lagi memperoleh bantuan," jelasnya.
Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan PPKM di Badung, Bantuan Tunai Bupati Belum Cair
Sementara, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan penyerahkan bantuan untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara perdana, 15 Januari 2021 mendatang bertempat di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Abiansemal.
"Hari Jumat dua hari lagi (besok -red) kami sudah mulai langsung memberikan uang tunai kepada masyarakat," ucapnya.
Politisi asal Desa Pelaga Petang ini juga menegaskan pemberian bantuan dana tunai akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tak tumpang tindih.
"Yang sudah mendapatkan bantuan langsung tunai desa, kartu prakerja, bantuan sosial lainnya seperti keluarga harapan, itu tidak boleh lagi.
Di luar dari itu, akan kita berikan bantuan," katanya usai memberikan pengarahan kepada camat, perbekel, dan lurah di Puspem Badung.
Lanjutnya, di Badung ada sekitar 128 ribu Kepala Keluarga, namun sekitar 90 ribu lebih yang berpotensi mendapatkan bantuan itu
"Bagi penerima akan diberikan uang tunai Rp 300 ribu," katanya
Ditambahkan, bantuan tunai Rp 300 ribu ini pun akan disalurkan melalui rekening yang difasilitasi pemerintah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Nantinya, pihak BPD akan menyerahkan ke masyarakat, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Sebelumnya Giri Prasta menyebutkan akan memberikan Bantuan uang tunai setiap KK di Badung saat pelaksanaan PKM. Bahkan pihaknya mengaku semua itu ada regulasinya.
Baca juga: Bantuan Tunai Bupati Badung Belum Cair di Hari Pertama Pelaksanaan PPKM, Ini Kata Kadinsos
Bupati asal Desa Pelaga, Petang Badung itu mengatakan PKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), sehingga pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK.
"Ketika kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” ucapnya sembari mengatakan PKM ini kan masuk pada PSBB. (*)