Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Usulan Jokowi Pengganti Idham Azis

Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Lulusan Akademi Kepolisian, saat ini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
CALON TUNGGAL KAPOLRI - Kapolri Idham Azis saat melantik Listyo Sigit Prabowo jadi Kabareskrim. Ini Profil Listyo Sigit Prabowo yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri 

Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo di Bareskrim, salah satunya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Listyo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Kemudian, pada Desember 2020, Bareskrim juga menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Namun, Tim Advokasi Novel menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.

Sebelumnya, selain Listyo, empat nama lain yang diserahkan Kompolnas untuk menjadi calon Kapolri adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafly Amar.

Kemudian, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjem Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR.

Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.

Presiden sudah memilih satu nama calon tunggal yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved