Corona di Indonesia
Amnesty Tentang Keras Pendekatan Pidana dan Penjara terkait Vaksinasi Covid-19, Sebut Melanggar HAM
Amnesty Tentang Keras Pendekatan Pidana terkait Vaksinasi Covid-19, Sebut Melanggar HAM
TRIBUN-BALI.COM - Setelah hampir 10 bulan pandemi Covid-19 berlangsung, vaksin virus Corona buatan Sinovac akhirnya mulai disuntikan di Indonesia pada Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, masyarakat ramai membicarakan wacana hukuman pidana bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Bahkan, ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej.
Edward menjelaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin, dr Tirta Kesal: Dulu Minta Pejabat Divaksin Duluan
Menanggapi wacana tersebut, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan, setiap orang berhak untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam program vaksinasi.
Dilansir dari Kompas.com, Ari berpendapat, pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela.
“Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ari, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).
Ari mengatakan, dalam hal tertentu pemerintah dapat membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan.
Misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus pencegahan Covid-19.
Namun Ari menekankan, kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar internasional mengenai hak asasi manusia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara Jika Menolak Divaksin?
“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” ujar dia.
Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, Ari menuturkan, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.
“Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin,” kata Ari.
Sebelumnya, Edward Hiariej menjelaskan, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.
Menurutnya, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.
Ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara, pada pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amnesty: Pemaksaan Vaksinasi dengan Ancaman Pidana Merupakan Pelanggaran HAM