INFO LENGKAP Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Anak Sekolah: Syarat, Cara, dan Nominalnya

INFO LENGKAP Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Anak Sekolah: Syarat, Cara, dan Nominalnya

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. INFO LENGKAP Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Anak Sekolah: Syarat, Cara, dan Nominalnya 

Berikut penjelasannya:

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penghitungan besaran bantuan PKH dalam keluarga Masih dari keterangan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Dikatakannya, penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca juga: Kerap Blusukan, Muncul Relawan Pasukan Tri Rismaharini alias Pasutri, Dorong Risma Jadi Gubernur DKI

Berikut rincian besaran bantuannya:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga
  • PKH Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga
  • PKH Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini.

"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," kata Slamet.

"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," lanjut dia.

Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.

(Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segala Hal soal Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta, dari Syarat, Cara, dan Penghitungan Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved