Penemuan Mayat di Denpasar
Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diadili Hari Ini, PAH Jalani Sidang Online dan Tertutup Untuk Umum
PAH (14), tersangka pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank diadili hari ini (14/1/2021)
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta ke jaksa anak pada Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.
PAH (14), tersangka pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank diadili hari ini (14/1/2021).
PAH akan menjalani sidang secara online dan tertutup untuk umum.
"Terdakwa anak disidang hari ini. Karena ini perkara anak, sidangnya digelar online dan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teller Bank Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, PAH Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: 10 Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, Kronologi Kejadian hingga PAH Ditangkap
Baca juga: Ibu Tiri Ungkap Sosok PAH & Sore Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan, Dicari Ayahnya Hingga Singaraja
Made Pasek yang juga hakim PN Denpasar ini mengatakan, PAH akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar.
Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.
"Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.
Salah satunya adalah Widya Ningsih.
"Jaksa sudah siap mengikuti sidang," jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, terdakwa anak disangkakan Pasal alternatif.
Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Polisi Temukan 64 Adegan Hasil Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Bank
Tersangka PAH (14) sudah memantau korban Ni Putu Widiastuti (24) dari rumahnya sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Setelah menusuk korban hingga meninggal dunia, PAH yang masih di bawah umur ini langsung membawa kabur motor milik pegawai bank swasta itu.
Fakta ini terungkap saat Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan Widiastuti di halaman belakang Polresta Denpasar, Rabu (6/1/2021).
Dari rekontruksi ini, kepolisian menemukan reka adegan sebanyak 64 kali dari kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar, Bali, Senin (28/12/2020) lalu.
Saat rekontruksi, PAH tampak memakai baju tahanan bernomor 07 di dada kiri.
Remaja yang rambutnya dicat pirang ini dibekali pisau rakitan berbahan kardus.
Rekontruksi dilakukan penyidik untuk mencocokkan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan merekam jejak atau reka ulang.
Rekontruksi berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan ada 64 adegan yang diperagakan PAH.
Dari adegan satu hingga ke delapan PAH sudah memantau korban di rumah.
Diketahui, jarak rumah korban dengan tersangka hanya sekitar 50 meter.
PAH memulai aksinya dengan loncat pagar lalu masuk ke rumah.
Pada adegan kesembilan PAH mulai melakukan penusukan kepada korban Widiastuti, yang saat itu hanya sendirian di rumahnya.
Korban yang berasal dari Sukawati, Gianyar ini kemudian tewas dengan 32 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya PAH mengambil sepeda motor korban jenis Honda Scoopy dan membawa kabur motor korban.
PAH lalu kabur ke Singaraja.
Hingga di adegan terakhir 64, PAH merekonstruksi adegan yang menjahit tangannya di salah satu klinik di Kabupaten Buleleng.
"Ada 64 adegan dari kasus ini (pembunuhan), tidak ada pengurangan dan tidak kelebihan keterangan dari PAH," tambah Anom Danujaya.
Setelah melakukan rekontruksi, penyidik selanjutnya mempersiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami punya waktu 15 hari ke depan (untuk menahan). Karena PAH masih anak-anak harus segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.(*).
(Firizqi Irwan)