Untuk Kedua Kalinya, Donald Trump Dimakzulkan Setelah Kerusuhan di Capitol
Donald Trump kini menantikan persidangan di Senat, di mana jika terbukti bersalah ia bisa menghadapi larangan memegang jabatan
Pemakzulan: Dasar-dasar yang perlu diketahui
- Apa itu pemakzulan?
Pemakzulan adalah ketika presiden yang sedang menjabat dituduh melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini, Presiden Trump dituding menghasut pemberontakan dengan mendorong para pendukungnya menyerbu Capitol.
- Bisakah Trump dicopot dari jabatannya?
Suara mayoritas Dewan Perwakilan sudah cukup untuk memakzulkannya.
Tetapi untuk memecatnya dari jabatannya, presiden kemudian harus dihukum atas dakwaan tersebut oleh Senat, di mana dua per tiga mayoritas diperlukan untuk hukuman.
- Jadi apa maksudnya?
Ini adalah kedua kalinya Trump dimakzulkan.
Meskipun persidangan bisa dimulai setelah masa jabatannya berakhir, hukuman yang dijatuhi mungkin Trump dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau pejabat publik lagi.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kalinya akibat Kerusuhan di Capitol