Untuk Kedua Kalinya, Donald Trump Dimakzulkan Setelah Kerusuhan di Capitol 

Donald Trump kini menantikan persidangan di Senat, di mana jika terbukti bersalah ia bisa menghadapi larangan memegang jabatan

Editor: Eviera Paramita Sandi
Doug Mills-Pool / Getty Images / AFP
Ketika pandemi coronavirus novel berlanjut di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump berbicara kepada para wartawan setelah menandatangani proklamasi menghormati Hari Perawat Nasional di Kantor Oval di Gedung Putih di Gedung Putih 06 Mei 2020 di Washington, DC. Dengan lebih dari satu juta orang di Amerika Serikat terinfeksi COVID-19 dan puluhan ribu orang meninggal karena virus, perawat telah berada di garis depan perawatan untuk pasien di seluruh negeri. 

Pemakzulan: Dasar-dasar yang perlu diketahui

- Apa itu pemakzulan?

Pemakzulan adalah ketika presiden yang sedang menjabat dituduh melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini, Presiden Trump dituding menghasut pemberontakan dengan mendorong para pendukungnya menyerbu Capitol.

- Bisakah Trump dicopot dari jabatannya?

Suara mayoritas Dewan Perwakilan sudah cukup untuk memakzulkannya.

Tetapi untuk memecatnya dari jabatannya, presiden kemudian harus dihukum atas dakwaan tersebut oleh Senat, di mana dua per tiga mayoritas diperlukan untuk hukuman.

- Jadi apa maksudnya?

Ini adalah kedua kalinya Trump dimakzulkan.

Meskipun persidangan bisa dimulai setelah masa jabatannya berakhir, hukuman yang dijatuhi mungkin Trump dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau pejabat publik lagi.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kalinya akibat Kerusuhan di Capitol

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved