Berita Bangli
Ajukan Calon Tunggal, Forkompimda Soroti Pilkel di Desa Kintamani Bangli
Pelaksanaan pemilihan kepala desa/perbekel (pilkel) di Desa Kintamani menjadi sorotan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaksanaan pemilihan kepala desa/perbekel (pilkel) di Desa Kintamani menjadi sorotan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Senin 18 Januari 2021.
Pasalnya desa tersebut hanya memiliki satu calon, sehingga harus melaksanakan musyawarah mufakat.
Diketahui pelaksanaan musyawarah mufakat melibatkan ribuan warga desa.
Disisi lain, pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa ini bertepatan dengan pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Tim Yustisi Bangli Hukum Anggotanya Sendiri
Terlebih sejak beberapa hari terakhir diketahui tren sebaran virus corona di Bangli cenderung meningkat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra mengungkapkan dari 13 desa yang akan menggelar Pilkel pada 18 Februari mendatang, seluruhnya terbagi di dua Kecamatan, yakni di Kecamatan Kintamani dan Kecamatan Susut.
Untuk di Kecamatan Kintamani, lanjutnya, terdapat sebanyak 11 desa yang menggelar pilkel.
Antara lain Desa Selulung, Sukawana, Siakin, Kintamani, Batur Utara, Batur Tengah, Songan A, Songan B, Manikliyu, Bayung Cerik, dan Sekaan.
Sedangkan di kecamatan Susut, ada dua desa yakni desa Pengiyangan dan desa Selat.
"Dari 13 desa tersebut, hanya Desa Kintamani yang memiliki calon tunggal. Inilah yang menjadi atensi di rapat Forkompimda," ujarnya.
Riana menjelaskan pelaksanaan musyawarah mufakat minimal melibatkan 2/3 dari total jumlah pemilih.
Sedangkan di Desa Kintamani, total terdapat sekitar 5 ribu orang pemilih.
Dengan demikian diperkirakan dalam musyawarah mufakat minimal melibatkan 3.500 an orang.
"Dalam hal ini ada dua alternatif pilihan yang ditawarkan. Pertama dengan membagi tempat musyawarah.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Kintamani 1.200 Orang per Hari, Pemkab Bangli Kembali Terapkan Retribusi
Sedangkan pilihan kedua, kita yang mendatangi 2/3 dari jumlah pemilih tersebut.
Dari dua alternatif itu, kita masih koordinasi dulu dengan pihak desa mana yang akan disepakati untuk nantinya akan dikeluarkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Forkompinda.
Itu yang mesti kita manajemeni supaya mengikuti Prokes," ungkapnya.
Riana menambahkan, dari 13 desa yang akan melaksanakan Pilkel, sejauh ini tidak ada desa yang masuk dalam zona merah dari sisi kerawanan.
Yang ada, kata dia, hanya zona kuning dan hijau.
Dimana parameter penentuan zona tersebut, meliputi ada tidaknya pertarungan calon incumbent dengan perangkat desa, incumbent dan mantan mekel yang baru sekali atau dua kali menjabat, incumbent dengan prajuru adat dan ada tidaknya persoalan adat yang membayangi. (*)