Bagaimana Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta? Cek Syaratnya
Bagaimana Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta? Cek Syaratnya
TRIBUN-BALI.COM - Bagaimana cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini?
Apa saja syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta?
Artikel ini akan membahas cara dan syarat BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang belum jelas ujungnya telah membuat perekonomian masyarakat terdampak.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pun menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Tak haya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu? Klik di dtks.kemensos.go.id
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-oke.jpg)