PT Antam Digugat Crazy Rich Surabaya Budi Said Karena Emas 1,1 Ton, Ini Kronologi Kasusnya
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
TRIBUN-BALI.COM - Banyak jadi perbincangan, kabar seorang Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said telah menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton atas PT Antam.
Pengusaha asal Surabaya ini telah mencari keadilan atas kasus ini yang berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Cerita berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Sriwijaya Air SJ 182, Canda di Tengah Bencana, Kok Bisa?
Disebutkan bahwa pengusaha Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Siapa sebenarnya Budi Said ini?
Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.
Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas
Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/budi-said-antam.jpg)