Nyepi Tahun 2021

Pawai Ogoh-ogoh Kembali Ditiadakan, Ketua STT di Denpasar: Kecewa, Tapi Astungkara Tetap Taat Aturan

Pawai Ogoh-ogoh Ditiadakan, Ketua STT di Denpasar: Kecewa, Tapi Astungkara Tetap Taat Aturan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi pawai ogoh-ogoh - Pawai Ogoh-ogoh Tahun 2021 Ditiadakan, Ketua STT di Denpasar: Kecewa, Tapi Astungkara Tetap Taat Aturan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sesuai dengan surat edaran bersama PHDI Bali dan MDA Bali, pawai ogoh-ogoh dalam rangkaian Nyepi saka 1943 tahun 2021 ditiadakan.

Hal ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Terkait peniadaan pawai ogoh-ogoh ini, Ketua STT Dharma Subhiksa, Banjar Sasih, Panjer, Denpasar I Made Sandi Jaya mengaku agak kecewa, namun harus tetap taat pada aturan dari pemerintah.

Apalagi tahun 2020 lalu, pengarakan ogoh-ogoh juga ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

“Jika sama tahun ini, sudah dua kali ditiadakan. Kalau dibilang kecewa jelas kecewa. Namun kami harus tetap menghormati keputusan dari pemerintah,” katanya saat dihubungi, Selasa, 19 Januari 2021 sore.

Menurutnya, adanya pengarakan atau pawai ogoh-ogoh sebenarnya akan menambah semarak pergantian tahun saka.

Malam pengerupukan juga sekaligus menjadi momen kebersamaan pemuda pemudi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pawai Ogoh-ogoh Tahun 2021 Kembali Ditiadakan, Ini Tata Cara Melasti di Masa Pandemi

“Setahun sekali membuat kebersamaan di antara kami pemuda pemudi banjar, mengangkat ogoh-ogoh bersama, magambel baleganjur, ada tarian juga. Sekarang ditiadakan, adalah rasa kecewa kami,” katanya.

Terkait hal ini, jika nantinya surat edaran sudah sampai ke desa maupun banjar pihaknya akan melakukan sosialisasi ke anggota STT.

“Walaupun kecewa, tapi astungkara anggota kami taat aturan. Sedikit kekecewaan tapi tetap bisa diredam,” katanya.

Untuk pangerupukan tahun 2021 ini, sebenarnya pihaknya berencana membuat ogoh-ogoh baru.

Walaupun ogoh-ogoh Legu Gondong tahun lalu masih, namun dikarenakan bahannya dari beras, saat ini kondisinya jamuran.

“Kalau rencana tahun 2021 ini kami maunya garap ogoh-ogoh baru. Cuma kami belum tahu akan seperti apa kondisinya sehingga kami belum punya konsep. Dengan adanya edaran ini, kami harus mematuhinya,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan pemerintah baik, yakni untuk mencegah kluster Covid-19.

Surat Edaran
Diberitakan sebelumnya, pawai ogoh-ogoh Nyepi Saka 1943 tahun 2021 resmi ditiadakan.

Hal itu diatur dalam surat edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 009/PHDI-BaliI/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021.

Surat ini dikeluarkan pada Selasa, 19 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan diketahui oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan Nyepi Saka 1943 tahun 2021, termasuk juga tentang peniadaan pawai ogoh-ogoh.

Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, keputusan bersama ini merupakan hasil dari rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada Selasa 19 Januari 2021.

Ogoh-ogoh Sang Maungpati Banjar Gemeh Denpasar.
Ogoh-ogoh Sang Maungpati Banjar Gemeh Denpasar. (Dok. Instagram @st.gemehindah)

“Hasil ini berdasarkan rapat bersama PHDI Bali, MDA Bali dan Gubernur Bali,” kata Sudiana saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa 19 Januari 2021.

Ia membenarkan bahwa pengarakan ogoh-ogoh serangkaian dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.

Menurutnya, peniadaan ini dilakukan karena saat ini pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Apalagi saat pengarakan ogoh-ogoh akan menimbulkan keramaian.

Pihaknya takut hal ini dapat memicu klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga: Putusan Banding PT Denpasar Terhadap Jerinx Lebih Ringan, Akankah Tim Jaksa Mengajukan Kasasi?

“Selain itu, pengarakan Ogoh-ogoh juga bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh ini ditiadakan,” katanya.

Ia menambahkan, ada beberapa dasar hukum dikeluarkannya surat edaran ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 202! tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Surat Edaran Gubernur Bal1: Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved