Putusan Banding PT Denpasar Terhadap Jerinx Lebih Ringan, Akankah Tim Jaksa Mengajukan Kasasi?

Putusan Banding PT Denpasar Terhadap Jerinx Lebih Ringan, Akankah Tim Jaksa Mengajukan Kasasi?

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx, sebelum menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). Terbaru, majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya telah menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap Jerinx.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menerima pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dalam amar putusan banding, PT Denpasar menjatuhkan putusan pidana 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Tim jaksa telah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, Selasa, 19 Januari 2021.

Dikatakan Luga, putusan majelis hakim PT Denpasar yang mengadili perkara tersebut berpendapat, bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pihaknya pun mengapresiai putusan majelis hakim PT Denpasar.

Baca juga: Tidak Bawa Banyak Barang Saat Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx: Masker Aja, Biar Gak Ditilang

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," jelas mantan Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida ini.

Terkait putusan PT Denpasar yang lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar, Luga menyatakan, terlebih dahulu akan menyampaikan ke pimpinan.

"Kami akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Ada pun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan," paparnya.

Penjara 10 Bulan
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya telah menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap Jerinx. 

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa, 19 Januari 2021.

Atas turunnya putusan banding dari PT Denpasar Soebandi menyatakan bahwa, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya. 

Baca juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita Global Kaliyuga yang Ditulis Selama di Rutan

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi. 

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved