Berita Denpasar
7 Pembuang Sampah Sembarangan di Pemecutan Kaja Disidang, Satu Pelanggar Sudah Didenda Rp 200 Ribu
Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Rabu 20 Januari 2021 digelar sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Rabu 20 Januari 2021 digelar sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.
Dalam agenda persidangan, seharusnya pelanggar yang ikut sidang sebanyak 7 orang, namun yang hadir hanya satu orang.
Untuk 6 orang pelanggar yang tidak hadir akan dilaksanakan penjadwalan ulang.
Pelanggar ini sebelumnya kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja.
Baca juga: Petugas PUPR Denpasar Kewalahan Angkut Sampah 2 Ton Perhari dari Sungai dan Drainase
Pelanggar yang ikut sidang ini pun diganjar denda Rp 200 ribu subsider 7 hari kurungan.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Namun masih ada saja masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.
Sehingga pihaknya pun membawa pelanggar ini ke meja hijau sebagai langkah untuk membuat pelanggar jera.
Wirabawa mengatakan, para pelanggar ini melakukan pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
pembuang sampah sembarangan
Desa Pemecutan Kaja
dikenai sanksi denda
Pengadilan Negeri Denpasar
Tempat Pembuangan Sampah
DLHK Denpasar
Tribun Bali
Berita Bali hari ini
Berita Denpasar hari ini
swakelola sampah
Cerita Luhur Istighfar Diganti Jaksa Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar: Reputasinya Sangat Baik |
![]() |
---|
Galeri DNA Diresmikan di Bali, Bawa Misi Untuk Edukasi Masyarakat Dalam Trading Gold di Pasar Forex |
![]() |
---|
Puskesmas 1 Denpasar Selatan Bali Adakan Kegiatan Rutin Pap Smear Gratis, Begini Tata Caranya |
![]() |
---|
Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 33 Orang, Positif 77 Orang |
![]() |
---|
Tinjau RSUP Sanglah Denpasar, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpesan Ini Kepada Manajemen |
![]() |
---|