Berita Denpasar
7 Pembuang Sampah Sembarangan di Pemecutan Kaja Disidang, Satu Pelanggar Sudah Didenda Rp 200 Ribu
Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Rabu 20 Januari 2021 digelar sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Rabu 20 Januari 2021 digelar sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.
Dalam agenda persidangan, seharusnya pelanggar yang ikut sidang sebanyak 7 orang, namun yang hadir hanya satu orang.
Untuk 6 orang pelanggar yang tidak hadir akan dilaksanakan penjadwalan ulang.
Pelanggar ini sebelumnya kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja.
Baca juga: Petugas PUPR Denpasar Kewalahan Angkut Sampah 2 Ton Perhari dari Sungai dan Drainase
Pelanggar yang ikut sidang ini pun diganjar denda Rp 200 ribu subsider 7 hari kurungan.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Namun masih ada saja masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.
Sehingga pihaknya pun membawa pelanggar ini ke meja hijau sebagai langkah untuk membuat pelanggar jera.
Wirabawa mengatakan, para pelanggar ini melakukan pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2.
Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijatuhi denda Rp 200 ribu,” katanya.
Wirabawa juga mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah.
Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” katanya.
Baca juga: Hanya 6 Desa di Denpasar yang Bisa Melakukan Pengolahan Sampah Menjadi Kompos
Ia pun berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik
Sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat. (*)