Hanya 6 Desa di Denpasar yang Bisa Melakukan Pengolahan Sampah Menjadi Kompos
Tahun 2021 ini, masyarakat di Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2021 ini, masyarakat di Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.
Sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik, sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos.
Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.
Baca juga: Kesadaran Memilah Sampah Menurun, Perda Pengelolaan Sampah Akan Diperektat
Baca juga: 20 Desa di Tabanan Usulkan Pembangunan TPS 3R, Gencarkan Pengolahan Sampah Berbasis Desa
Baca juga: Empat Hari Terakhir, Sampah Kiriman di Sepanjang Pantai Samigita Badung Capai 480 Ton
Namun, yang menjadi kendala, tak semua desa/kelurahan yang bisa melakukan pengolahan sampah menjadi kompos.
Hal ini disebabkan tak semua desa/kelurahan memiliki TPS3R (Tempat Pembuangan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle ).
Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, untuk tahun 2021 ini, pihaknya hanya menggunakan enam desa sebagai percontohan.
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Diamankan Petugas di Desa Dauh Puri Kaja Denpasar
Baca juga: Sampah Menumpuk di Pantai Kuta, Koster Sentil Pemkab Badung
Baca juga: 1 Pelanggar Membuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod, 6 Januari Disidang
Keenam desa tersebut meliputi Desa Tegal Kerta, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Ubung Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, dan Desa Pemecutan Kaja.
“Kami melakukan percontohan di enam desa itu karena tidak semua desa/kelurahan di Kota Denpasar memiliki TPS3R,” katanya saat dihubungi, Minggu (17/1/2021) siang.
Ia pun menambahkan, belum ada target kapan semua desa/kelurahan bisa menjalankan kebijakan ini.
Baca juga: Harap Hanya Sampah Residu ke TPA, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Buat Pararem Pengelolaan Sampah
Baca juga: Pantai Kuta Dapat Sampah Kiriman, TNI Bersama DLHK dan Masyarakat Lakukan Aksi Bersih-bersih
Yang pasti, saat ini yang diprioritaskan hanya desa yang memiliki TPS3R.
“Karena sampah yang masuk akan diproses menjadi kompos, sehingga tidak semua desa dan lurah yang memiliki TPS/TPS3R."
"Ini yang menjadi kendala di Denpasar yaitu masalah lahan atau tanah yang bisa dijadikan TPS3R sangat terbatas,” katanya.
Wiguna menambahkan, sampah di masing-masing TPS3R akan diproses yakni sampah organik diproses jadi kompos, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul.
Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya. (*)