Berita Denpasar
Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Diamankan Petugas di Desa Dauh Puri Kaja Denpasar
Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Minggu dini hari (3/1/2020), Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan Maruti.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan berhasil kepergok dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa Tipiring (Tindakan Pidana Ringan).
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat di konfirmasi mengatakan, sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai pukul 03.00 hingga pukul 06.00 Wita.
Dimana kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK.
Baca juga: 1 Pelanggar Membuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod, 6 Januari Disidang
Tercatat 10 orang pelanggar yang diamankan, di antaranya 3 orang dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.
"Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK dimana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari Rabu, 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian Jumat, 8 Januari sisanya," kata Sucipta.
Sementara itu, Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra mengatakan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional.
Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.
Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan.
Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok
Wirabawa menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2.
Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Tak Ada Lonjakan Sampah Saat Tahun Baru di Denpasar
"Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah
Mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan," katanya. (*)