Kasus Pembunuhan di Denpasar

Pembunuhan di Sanur Denpasar Bali, Saksi dan Polisi Berikan Keterangan Ini

"Mantan pacarnya ini sempat menghubungi saksi Akbar melalui messenger Facebook dengan kata-kata semua ini karena dia (Akbar)," tambahnya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Istimewa
Terlihat tim BPBD Kota Denpasar dan Unit Inafis Polresta Denpasar melakukan evakuasi di TKP kasus pembunuhan di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Rabu 20 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perempuan bernama Andriana Simeonova (29) asal Slovakia yang ditemukan meninggal di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Pertama kali ditemukan oleh temannya berinisial AN (33) yang saat itu datang ke TKP atau tempat kontrakkan korban pada Rabu 20 Januari 2021 pagi.

Menurut keterangan sumber kepolisian, AN yang saat itu datang sekitar pukul 08.30 wita ke tempat korban, diketahui hendak menanyakan kondisi korban.

Mengingat sebelumnya ia menghubungi korban, namun tidak ada respon dari korban yang diketahui tinggal sendiri di TKP.

Setelah tiba dilokasi, temannya tersebut memanggil dari luar rumah korban namun tidak ada jawaban, selanjutnya ia masuk ke rumah yang ditutup tapi tidak terkunci.

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan di Bali dalam Tempo Dua Bulan: Pegawai Bank, Wanita Subang dan Bule Slovakia

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan di Sanur Kauh Denpasar, Kapolsek Densel: Ada Bekas Luka Tusukan

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Pembunuhan Terjadi Di Denpasar, Korban WNA Asal Slovakia

AN yang masuk kemudian kembali memanggil korban, namun tidak ada jawaban dan beberapa langkah melewati dapur.

Ia melihat korban sudah dalam kondisi terlentang di lantai dengan posisi kepala korban diarah bagian utara.

"Sehari sebelumnya temannya ini sempat kirim pesan dan telefon tapi korban tidak menjawab," ujar sumber kepolisian.

Lebih lanjut, AN menceritakan bahwa semenjak tiga minggu yang lalu sejak korban putus dengan pacarnya, korban diketahui tinggal seorang diri.

Saat itu, korban sempat datang ke rumah AN untuk mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Biaung, Sanur, Denpasar pada hari Senin 18 Januari 2021 pukul 16.30 wita.

Korban saat mengajak saksi jalan-jalan, menceritakan (curhat) bahwa dirinya pernah pacaran dengan seorang laki-laki asal Raja Ampat, Papua bernama Laurens Parera (30).

Andriana dan Laurens diketahui menjalin hubungan selama 3 tahun dan putus 3 minggu yang lalu dengan alasan mantan pacarnya suka meninum minuman beralkohol.

Namun mantan pacarnya tersebut masih menghubungi korban lantaran masih belum terima diputusi hubungannya dengan korban alias tidak mau putus.

Laurens sempat mengatakan ingin kembali ke kampung halamannya dan tidak akan lagi mengganggu korban, namun ada syarat sebelum itu terjadi.

Mantan pacar Andriana tersebut meminta uang Rp 50 juta agar ia tidak mengganggu dirinya lagi.

Baca juga: Tangani Kasus Pembunuhan Janda Muda, Brigadir Faisal: Dia Minta Tolong Saya Dalam Mimpi

Akan tetapi, korban tidak menyanggupi, dengan alasan korban tidak mempunyai uang.

Kemudian, mantan pacar korban yang berasal dari Papua tersebut mengancam Akbar yang juga teman korban pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 21.00 wita.

Ia (Laurens) menuding bahwa teman korban tersebut menghasut korban dan mengatakan ini semua karena saksi.

"Mantan pacarnya ini sempat menghubungi saksi Akbar melalui messenger Facebook dengan kata-kata semua ini karena dia (Akbar)," tambahnya.

Dalam pesan tersebut, mantan pacar korban mengancam akan membunuh saksi ataupun Andriana, karena penyebab hubungannya kandas disebabkan karena Akbar.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani mengatakan terkait kasus ini, laporan ini pertama kali disampaikan oleh saksi AN.

"Tadi pagi kita terima laporannya sekitar pukul 09.00 pagi. Ada seorang warga (AN) lapor ke Polsek bahwa rekannya ditemukan meninggal bersimbah darah di Sanur Kauh," ujarnya Rabu 20 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian memastikan laporan tersebut dan menuju TKP yang dimaksud rekan korban.

"Jadi saksi ini sebelumnya datang untuk memastikan kondisi korban di kontrakan. Yang dikabarkan ia tinggal seorang diri," lanjut Kapolsek Denpasar Selatan.

Namun sesampainya di TKP, rekan korban bernama AN tersebut memanggil korban, namun dari dalam tidak mendengar tanda-tanda jawaban dari korban.

Ia kemudian masuk kedalam rumah dimana posisi pintu gerbang tertutup dan tidak terkunci.

"Saat melintas di depan dapur, saksi melihat korban terlentang di lantai dengan posisi kepala korban di bagian utara dan bersimbah darah," tambah Kapolsek Denpasar Selatan.

"Ia (korban) diketahui mengontrak rumah itu selama setahun. Korban sepengetahuan saksi, merupakan pribadi yang tertutup dan tidak pernah bergaul dengan tetangga sekitar," lanjutnya.

"untuk kasusnya sendiri, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani pada hari Rabu 20 Januari 2021.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved