Kabar Seleb
Pesta di Saat Pandemi Covid-19, Apa Beda Pelanggaran Prokes di Acara Rizieq Shihab Dan Raffi Ahmad?
Polisi sebut tak temukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dkk.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah diketahui menghadiri perayaaan pesta ulang tahun pada 13 Januari 2021 tanpa menerapkan protokol kesehatan, presenter Raffi Ahmad selalu disorot publik.
Hal itu karena pada hari yang sama, sebelumnya Raffi baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana negara.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.
Polisi sebut tak temukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dkk.
Baca juga: Polisi Nilai Tak Ada Unsur Pelanggaran Pada Pesta Yang Dihadiri Raffi Ahmad Seusai Vaksin Covid-19
Warganet kemudian membandingkan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad dan pesta pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pada pesta pernikahan putri Rizieq Shihab, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Lalu apa bedanya hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Hajatan pernikahan tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Disebutkan juga jumlah tamu yang hadir di acara tersebut mencapai 10.000 orang.
Tamu-tamu yang hadir pun diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan.
Polda Metro Jaya kemudian turun tangan untuk menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, Sebab, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat RT dan RW terkait.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidikan.