Kasus Pembunuhan di Denpasar

Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan

Fakta lengkap pembunuhan WNA Slovakia, pelaku ingin balikan namun ditolak korban, hingga berujung pembunuhan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021. 

Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan di Bali dalam Tempo Dua Bulan: Pegawai Bank, Wanita Subang dan Bule Slovakia

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Pembunuhan Terjadi Di Denpasar, Korban WNA Asal Slovakia

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved