RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
RESMI! PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Begini Alasan Pemerintah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hampir setahun mengarungi masa pandemi, kasus Covid-19 di Indonesia belum juga mereda.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pun resmi diperpanjang.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, yakni 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah yang masih berisiko tinggi.
"Melihat perkembangan terjadi, sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah menyetujui, bahwa 77 kabupaten/kota di beberapa daerah masih berisiko tinggi, sehingga diputuskan perpanjangan (PPKM) selama dua minggu," kata Airlangga, dalam press briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis 21 Januari 2021.

Airlangga menuturkan, per 20 Januari 2021 akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 939.948 orang.
Kemudian tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan positivity rate 16,6 persen.
"Hasil monitoring ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten kota risiko sedang, dan tiga kabupaten kota risiko rendah. Penurunan hanya terlihat di Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.
Adapun PPKM tahap pertama berlaku sejak Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
Upaya pembatasan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Pembatasan tersebut meliputi, tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Ahli Virologi Unud: PPKM Tidak Efektif Apabila Uji, Lacak dan Isolasi Tak Memenuhi Target
Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, pembatasan di restoran. Kegiatan makan atau minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan kapasitas 25 persen.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.