Kabar Seleb

Fakta Kasus Raffi Ahmad Pesta Setelah Divaksin Covid-19, Penyelidikan Dihentikan Karena Kurang Bukti

Berikut fakta-fakta kasus Raffi Ahmad pesta setelah divaksin Covid-19, penyelidikan dihentikan karena dianggap kurang alat bukti

Editor: Irma Budiarti
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam setelah divaksin Covid-19 di istana. Berikut fakta-fakta kasus Raffi Ahmad pesta setelah divaksin Covid-19, penyelidikan dihentikan karena dianggap kurang alat bukti. 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut fakta-fakta kasus Raffi Ahmad pesta setelah divaksin Covid-19.

Penyelidikan dihentikan karena dianggap kurang alat bukti.

Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi Ccovid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu 20 Januari 2021.

Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.

Baca juga: Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina Kenang Masa Pacaran Saat Lihat Ifan Seventeen Dan Citra Monica

Baca juga: Ini Alasan Polisi Keluarkan SP3 pada Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Presenter Raffi Ahmad

Sebelumnya, viral foto Raffi Ahmad menghadiri acara pesta dan diduga tak patuh protokol kesehatan.

Kasus tersebut semakin heboh lantaran Raffi saat pagi harinya baru saja menerima vaksin perdana bersama presiden Joko Widodo Rabu 13 Januari 2021.

Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Acara Tidak Melanggar Peraturan

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.

Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.

Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi.

Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021) dikutip dari tayangan video di YouTube KH Infotainment.

Baca juga: Tak Ada Nama Raffi Ahmad dan Baim Wong di YouTube Rewind 2020, Ada Apa? 

Baca juga: Raffi Ahmad Lolos dari Jerat Hukum Prokes, Ini Fakta-fakta yang Bikin Polisi Hentikan Kasusnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved