Menhan Prabowo Rekrut 25 Ribu Orang, Pasukan Cadangan Akan Diberi Pangkat
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peserta bela negara akan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan.
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.
"Komponen cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29 UU PSDN.
Kemudian Pasal 30 Ayat (1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian.
Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan komcad dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi: komponen cadangan matra darat; komponen cadangan matra laut; dan komponen cadangan matra udara.
Nantinya, calon komcad akan mendapatkan pelatihan dari TNI.
Pada naskah PP Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, Pasal 58 ayat 2 menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.
Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.
Namun pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan, seperti diatur pada pasal 58 ayat 3 ditegaskan.
Sementara pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif.
Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (Pasal 63).
Untuk mobilisasi hanya bisa dilakukan Presiden seusai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88).
Warga yang menjadi bagian dari komponen cadangan berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (Pasal 102).
(tribun network/git/fik/dod)