Berita Bali

Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Pemprov Bali memberi atensi khusus terhadap penanganan Covid-19 di dua daerah ini

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM - Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberi atensi khusus terhadap penanganan Covid-19 di dua daerah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta Satpol PP Badung dan Denpasar melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) tiga kali sehari.

"Jadwal kegiatan, khususnya di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung menjadi tiga kali sehari, kabupaten lain menyesuaikan," tulis Rai Dharmadi dalam arahannya kepada Satpol PP kabupaten/kota se-Bali, Kamis 21 Januari 2021.

Menurut Rai Dharmadi, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi prioritas perhatian mengingat lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Baca juga: Jam Operasial Mall dan Restoran Dilonggarkan, Berikut Ini Aturan PPKM Jawa Bali Jilid 2

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 14 Hari, Bedanya Jam Operasial Mal dan Restoran Dilonggarkan

Baca juga: RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

"Baik dari sisi pengawasan, penegakan yang kita lakukan di dua daerah ini memang diharapkan benar-benar mampu mengubah sedikit, paling tidak mampu menurunkan klaster Covid-19 di Bali," kata Rai Dharmadi.

Dia mengatakan, Denpasar dan Badung merupakan pintu masuk dan daerah perlintasan orang masuk keluar Bali sehingga dapat dimengerti bila kasus Covid-19 tinggi.

Dia mencontohkan, pelaku perjalanan yang masuk Bali misalnya via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maka harus melakukan rapid test antigen atau swab PCR terlebih dahulu.

Jika seseorang itu dinyatakan positif maka harus dirawat di Bali.

Hal ini, kata Rai Dharmadi, ikut menyumbang angka kasus Covid-19 di Bali, Badung dan Denpasar.

"Ini kan jadi cukup memberikan kontribusi penambahan Covid-19 di Bali. Padahal sebetulnya itu kan orang yang sedang bepergian, pelaku perjalanan dalam negeri melalui udara," ujarnya.

Meningkat Signifikan

Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terus meningkat secara signifikan.

Pada Kamis 21 Januari 2021, bertambah sebanyak 189 orang.

Pasien sembuh bertambah sebanyak 55 orang dan 2 orang pasien meninggal dunia.

Pasien yang meninggal perempuan usia 56 tahun di Desa Sanur Kauh dan seorang laki-laki berusia 34 tahun dengan status domisili di Kelurahan Pedungan.

“Hari ini kasus positif kembali meningkat. Peningkatan tren penularan ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 21 Januari 2021.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah telah menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat drastis, tanpa disadari peningkatan ini jauh berbahaya dari rata-rata angka Covid-19 pada tahun 2020 lalu,” tegasnya.

Kasus Covid-19 untuk Provinsi Bali secara keseluruhan juga kembali melonjak pada pekan ketiga bulan Januari 2021.

Manajemen RSUP Sanglah menambah tempat tidur.

Demikian pula RS rujukan di Kota Denpasar dan Badung.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Rabu 20 Januari 2021, Bali ketambahan kasus baru sebanyak 494 orang.

Dari jumlah tersebut pasien terbanyak di Kota Denpasar.

Dewa Rai mengatakan, berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.

Bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius Satgas Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan dikoordinir camat.

Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

Dewa Rai mengajak masyarakat mengurangi mobilitas, sementara menunda pulang kampung dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sampai 8 Februari

Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari - 8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 Wita, kini diperlonggar sampai pukul 21.00 Wita.

Berikut sejumlah aturan terkait PPKM Jawa-Bali.

Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diperkuat dengan kemampuan tracing, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

(I Wayan Sui Suadnyana/I Putu Supartika/tribun network)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved