Berita Bali
PPKM di Bali Berpotensi Diperpanjang Terus Bila Kasus Covid-19 Tak Menurun
Sementara PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Kabupaten Tabanan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali.
Kali ini PPKM berpotensi diterapkan di semua kabupaten dan kota di Bali.
Sementara PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Kabupaten Tabanan.
Kebijakan PPKM berpotensi diterapkan seluruh Bali diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP kabupaten/kota se-Bali.
"Bilamana terhitung mulai hari ini sampai satu minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali," tulis arahan Satpol PP tersebut.
Baca juga: Baru Sepekan Lalu Divaksin Sinovac, Bupati Sleman Positif Covid-19, Sempat Batuk Dan Demam
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali tidak menampik adanya arahan tersebut.
"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, ditinjau kembali, reschedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi, Kamis 21 Januari 2021.
Total ada 10 arahan yang disampaikan Dharmadi kepada Satpol PP kabupaten/kota.
Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP kabupaten/kota diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi; melakukan pengetatan di pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, bandara dan Pelabuhan Padang Bai.
Satpol PP kabupaten/kota mengaktifkan kembali Satgas Gotong-Royong di desa/kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif, mengawasi ketat kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.
Selain itu, mereka diminta jadwalkan ulang agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak objek asaran secara masif di seluruh Bali.
Tak hanya itu, Satpol PP kabupaten/kota wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personel TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.
Khusus di Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan tiga kali sehari.
Satpol PP kabupaten/kota diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.
Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai instruksi Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Gubernur Bali menganggap penanganan Covid-19 belum bisa menekan peningkatan kasus.
Oleh karena itu, Rai Dharmadi berharap Satpol PP kabupaten/kota lebih tajam lagi melakukan pengawasan di wilayahnya.
Tidak hanya sekadar patroli, tetapi benar-benar mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat.
PPKM Diperpanjang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberi atensi khusus terhadap penanganan Covid-19 di dua daerah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta Satpol PP Badung dan Denpasar melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) tiga kali sehari.
"Jadwal kegiatan, khususnya di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung menjadi tiga kali sehari, kabupaten lain menyesuaikan," tulis Rai Dharmadi dalam arahannya kepada Satpol PP kabupaten/kota se-Bali, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Rai Dharmadi, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi prioritas perhatian mengingat lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.
"Baik dari sisi pengawasan, penegakan yang kita lakukan di dua daerah ini memang diharapkan benar-benar mampu mengubah sedikit, paling tidak mampu menurunkan klaster Covid-19 di Bali," kata Rai Dharmadi.
Dia mengatakan, Denpasar dan Badung merupakan pintu masuk dan daerah perlintasan orang masuk keluar Bali sehingga dapat dimengerti bila kasus Covid-19 tinggi.
Dia mencontohkan, pelaku perjalanan yang masuk Bali misalnya via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maka harus melakukan rapid test antigen atau swab PCR terlebih dahulu.
Jika seseorang itu dinyatakan positif maka harus dirawat di Bali.
Hal ini, kata Rai Dharmadi, ikut menyumbang angka kasus Covid-19 di Bali, Badung dan Denpasar.
"Ini kan jadi cukup memberikan kontribusi penambahan Covid-19 di Bali. Padahal sebetulnya itu kan orang yang sedang bepergian, pelaku perjalanan dalam negeri melalui udara," ujarnya.
Meningkat Signifikan
Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terus meningkat secara signifikan.
Pada Kamis 21 Januari 2021, bertambah sebanyak 189 orang.
Pasien sembuh bertambah sebanyak 55 orang dan 2 orang pasien meninggal dunia.
Pasien yang meninggal perempuan usia 56 tahun di Desa Sanur Kauh dan seorang laki-laki berusia 34 tahun dengan status domisili di Kelurahan Pedungan.
“Hari ini kasus positif kembali meningkat. Peningkatan tren penularan ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 21 Januari 2021.
“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah telah menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat drastis, tanpa disadari peningkatan ini jauh berbahaya dari rata-rata angka Covid-19 pada tahun 2020 lalu,” tegasnya.
Kasus Covid-19 untuk Provinsi Bali secara keseluruhan juga kembali melonjak pada pekan ketiga bulan Januari 2021.
Manajemen RSUP Sanglah menambah tempat tidur.
Demikian pula RS rujukan di Kota Denpasar dan Badung.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Rabu 20 Januari 2021, Bali ketambahan kasus baru sebanyak 494 orang.
Dari jumlah tersebut pasien terbanyak di Kota Denpasar.
Dewa Rai mengatakan, berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.
Bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius Satgas Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan dikoordinir camat.
Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
Dewa Rai mengajak masyarakat mengurangi mobilitas, sementara menunda pulang kampung dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (*)