Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

3 Terduga Pelaku Bom Bali dan Hotel JW Marriot Jakarta Segera Disidangkan Amerika

Masyarakat akan bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan.

Tayang:
Editor: Kambali
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris Arif Sunarso alias Zulkarnaen dari Lampung setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/12/2020). Zulkarnaen merupakan DPO Kepolisian sejak 18 tahun lalu yang diduga menjadi koordinator kasus Bom Bali 1. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga terduga pelaku bom Bali tersebut ditangkap di Thailand pada 2003 selanjutnya ditahan di tahanan Badan Intelijen AS (CIA) dan tiga tahun kemudian ketiganya dibawa ke Guantanamo.

Jaksa militer (AS) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap ketiga terduga pelaku terkait pengeboman di Bali 2002 dan serangan bom di Jakarta 2003 itu.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Encep Nurjaman atau Hambali, Mohammed Nazir bin Lep, dan Mohammed Farik bin Amin yang diduga terlibat dalam pemboman di Bali pada tahun 2002.

Tuntutan tersebut baru diajukan setelah ketiganya ditangkap di Thailand tahun 2003 dan ditahan di Guantanamo sejak 2006.

Baca juga: Amerika Serikat Umumkan Segera Adili 3 Tersangka Bom Bali yang Ditahan di Guantanamo

Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha menyambut baik keputusan pemerintah Amerika Serikat yang akan menyidangkan tiga terduga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali dan Hotel JW Marriot yang saat ini ditahan di Guantanamo, Kuba.

"Keputusan untuk menyidangkan ketiga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali yang saat ini ditahan di Pangkalan Militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik," kata Tamliha di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Sabtu, 23 Januari 2021.

Dia menegaskan bahwa penahanan tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan di muka bumi.

Baca juga: Baasyir Langsung Peluk Anak, Keluarga Bom Bali Berusaha Memaafkan

Menurut dia, langkah menyidangkan terduga pelaku di pengadilan agar masyarakat bisa mengetahui modus terorisme yang mereka lakukan sehingga bangsa Indonesia bisa mengantisipasinya.

"Masyarakat akan bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan. Hal itu agar Indonesia sebagai negara tempat kejahatan terorisme tersebut bisa mengantisipasinya ke depan secara lebih baik dan komprehensif," ujarnya. (*)

Baca juga: Ustaz Abu Bakar Baasyir Langsung Peluk Anak, Ini Sikap Keluarga Korban Bom Bali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved