Amerika Serikat Umumkan Segera Adili 3 Tersangka Bom Bali yang Ditahan di Guantanamo

Tiga orang tersebut adalah tersangka dalam tindak kejahatan pemboman di Bali, Indonesia pada 2002 dan 2003 lalu.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Foto-foto suasana di Monumen Bom Bali I pada Sabtu (12/10/2019). Tragedi kemanusian tersebut, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 atau 17 tahun silam. 

TRIBUN-BALI.COM - Pentagon atau Kementrian Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan rencana untuk menggelar sidang terhadap 3 pria yang ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba

Tiga orang tersebut adalah tersangka dalam tindak kejahatan pemboman di Bali, Indonesia pada 2002 dan 2003 lalu.

Mereka ditangkap di Thailand pada 2003 dan ditahan di tahanan CIA.

Ketiganya telah ditahan di AS sekira 17 tahun atas peran mereka dalam pemboman di Bali dan Jakarta.

Aksi bom Bali menargetkan beberapa lokasi yang biasa didatangi turis dan menewaskan hingga 202 orang, yang mayoritas korban merupakan turis asing.

Baca juga: Lebih Dari 12.400 Warga Israel Positif Covid-19 Setelah Jalani Vaksinasi

Sementara, pemboman di Hotel JW Marriott Jakarta menewaskan 12 orang.

Dakwaan terhadap tiga tersangka pemboman sebenarnya telah diajukan di bawah pemerintahan Presiden AS ke-45 Donald Trump, tetapi belum diselesaikan.

Rencana persidangan ini diumumkan pada hari pertama pemerintahan Presiden Joe Biden.

Baca juga: Baru Menjabat Sebagai Presiden AS, Joe Biden Langsung Pecat Orang-orang Donald Trump di Gedung Putih

Diberitakan sebelumnya, ketika Biden menjadi wakil presiden Barack Obama, mereka berusaha menutup penjara Guantanamo, tapi gagal.

Sewaktu pemerintahan Donald Trump, ia tidak menunjukkan "minat" pada Guantanamo termasuk tahanan di dalamnya, seperti tokoh Al Qaeda dan perencana serangan 9/11, Khalid Sheikh Mohammed.

AP News melaporkan, jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman alias Hambali dan dua orang lainnya pada Juni 2017.

Hambali diduga sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda di Asia Tenggara.

Warga negara Malaysia yang merupakan pembantu Hambali, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin juga telah dituntut merencanakan dan membantu serangan tersebut.

Alasan Penundaan Persidangan Tak Jelas

Tidak diketahui jelas apa alasan penundaan persidangan terhadap ketiganya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved