Berita Bali
MDA Bali Telah Terbitkan Surat Pengakuan Prajuru untuk 1.400 Desa Adat
Bali saat ini mempunyai 1.493 desa adat. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru pada 1.400 des
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Noviana Windri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali saat ini mempunyai 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Dari jumlah tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru pada 1.400 desa adat.
Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali, I Made Wena mengatakan, dari 1.400 desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru, 650 di antaranya sudah diberikan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP).
"Sebelum Majelis Desa Adat ada, ternyata sudah ada 650 desa adat yang sudah mendapatkan SK," kata Wena saat konferensi pers di kantor MDA Bali, Sabtu, 23 Januari 2021.
Baca juga: Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar Belum Berfungsi, Tunggu Mebeler MDA Bali
Baca juga: Soal Terjunkan Pecalang Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Majelis Desa Adat Bali
Baca juga: Koster Mulai Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Jembrana di Lahan Milik Pemprov Bali
Kedua lembaga ini, baik MADP maupun MMDP awalnya adalah turunan dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) yang berada di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Saat ini MUDP telah berubah nama menjadi MDA sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Menurut Wena, desa adat yang mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru oleh MADP maupun MMDP rata-rata berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Tabanan.
Bagi desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MADP dan MMDP ini, hingga saat ini masih tetap diakui sebagai surat yang sah oleh MDA Bali.
Akan tetapi, desa adat yang berada di Bangli, Buleleng, Karangasem, Gianyar, Klungkung dan Jembrana rata-rata merasa tidak memerlukan surat pengakuhan atau pengukuhan prajuru sehingga tidak dikeluarkan oleh MADP dan MMDP.
Selain itu, sebanyak 500 desa adat lainnya sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru langsung MDA Bali pada Januari 2021.
500 desa adat ini berproses ngadegang prajuru pada 2019 dan mengajukan permohonan pengakuan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru pada pada bulan yang sama.
"Yang 500 desa adat ini sebelumnya tidak punya SK, dia sahkan dirinya sendiri, ada oleh camat, ada oleh perbekel atau oleh bupati," tutur Wena.
Wena menuturkan, surat pengukuhan atau pengakuan itu diganti dengan surat yang sama dari MDA Bali.
Pasalnya, jika surat pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru desa adat dikeluarkan oleh perbekel, camat atau bupati maka kedudukan hukum akan menjadi masalah dalam konteks Bali Mawacara.
Baca juga: Majelis Desa Adat Tegas Larang Hare Krisna
Baca juga: Gotong-royong Lawan Covid-19, Bali Sari Linuwih Puniakan 2000 Masker Melalui Majelis Desa Adat Bali
Baca juga: Wacana Gelar Serupa Nyepi Selama Tiga Hari Viral, Majelis Desa Adat Provinsi Bali Angkat Bicara