Sponsored Content

Tim Gabungan Gelar Razia Prokes di Kelurahan Padangsambian Denpasar Bali, 8 Orang Terjaring

Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah  Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di kawasan simpang Jalan Tangkuban Perahu dan Jalan Buana Raya pada Senin 25 Januari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah  Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Tangkuban Perahu - Jalan Buana Raya ini dilaksanakan pada Senin 25 Januari 2021 pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.

Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan

Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Sehingga sebanyak 4 orang diganjar denda sebesar Rp 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 4 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna .

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Tonja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Padangsambian.

Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.

Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Baca juga: 8 Pelanggar Prokes Terjaring di Hari ke-14 PPKM di Denpasar Bali, Sidak Digelar di Padangsambian

Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved