Info Lengkap BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Kriteria dan Syaratnya
Info Lengkap BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Kriteria dan Syaratnya
TRIBUN-BALI.COM - Cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang belum jelas ujungnya telah membuat perekonomian masyarakat terdampak.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pun menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Tak haya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos? Klik dtks.kemensos.go.id
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Baca juga: BLT Stimulus Produktif Rp 1,5 Juta untuk Warga Denpasar, Cek Syaratnya, Tersedia 3.000 Kuota
Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.